Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat secara bertahap akan membuka akses taman-taman kota menyesuaikan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 1 yang telah membolehkan tempat umum menampung 75 persen kapasitas pengunjung.
Kegiatan komunitas itupun wajib mengantongi izin dari Satgas COVID-19 untuk melaksanakan aktivitasnya di dalam taman.
"Tapi kalau untuk rapat, untuk diskusi komunitas dimungkinkan dibuka, dengan satu syarat dapat izin dari Satgas COVID-19," kata Esti.
Baca juga: Pemkot Bogor sosialisasikan tap kartu Biskita Trans Pakuan
Baca juga: Hujan deras akibatkan 25 titik bencana di Kota Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ya secara bertahap, yang terpenting akan sosialisasi dulu supaya tidak ada lonjakan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan di sela peninjauan lokasi bencana longsor di RT05/RW01 Kampung Keramat, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Senin.
Menurutnya, pembukaan akses taman kota bagi warga akan memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara hati-hati agar tidak terjadi lonjakan kasus pasien positif COVID-19.
Sebab, Kota Bogor telah susah payah menurunkan status level PPKM untuk melonggarkan aktivitas masyarakat agar kegiatan perekonomian kembali menggeliat, kata Bima Arya.
Kota Bogor telah melewati status PPKM darurat, PPKM level 4,3,2 hingga kini masuk dalam daftar daerah aglomerasi yang berstatus PPKM level 1 dengan pelonggaran yang lebih baik.
Sejak PPKM level 3 menuju level 2 Kota Bogor telah berhasil menekan laju penyebaran COVID-19 dengan data dalam sehari terdapat nol penambahan kasus pasien positif COVID-19.
Angka vaksinasi pun beberapa minggu lalu sudah mencapai 86 persen atau 704.721 orang warga dari target sasaran sebanyak 819.444 orang.
"Tempat-tempat umum, taman hampir normal yang terpenting, sekarang masih terkendali. Rata-rata satu, dua, tiga gitu ya," ungkap Bima Arya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperumkim) Kota Bogor Juniarti Estiningsih mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pembukaan taman-taman kota di daerahnya.
Esti menyampaikan tengah mempersiakan aturan untuk mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi jika taman telah dibuka kembali untuk umum.
Sejauh ini, pada PPKM level 1 aktvitas di dalam taman hanya baru diperbolehkan bagi komunitas untuk berdiskusi dan rapat dengan kapasitas 10 sampai 15 orang di Taman Ekspresi di Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
Sementara, untuk Taman Sempur dan taman lain masih ditutup untuk umum.
Kegiatan komunitas itupun wajib mengantongi izin dari Satgas COVID-19 untuk melaksanakan aktivitasnya di dalam taman.
"Tapi kalau untuk rapat, untuk diskusi komunitas dimungkinkan dibuka, dengan satu syarat dapat izin dari Satgas COVID-19," kata Esti.
Baca juga: Pemkot Bogor sosialisasikan tap kartu Biskita Trans Pakuan
Baca juga: Hujan deras akibatkan 25 titik bencana di Kota Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021