Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, menyiapkan pendamping OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau OSS berbasis risiko untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan melakukan pengisian perizinan OSS.
"Pendampingan itu diperlukan untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan pengajuan izin melalui OSS," kata Kabid Wasdal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang Asep Suryana saat sosialisasi OSS RBA di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah menjadikan OSS sebagai satu-satunya portal untuk pelaku usaha mengajukan perizinan bisnis. Selain OSS, izin usaha yang dilakukan akan dianggap ilegal.
OSS RBA kini membagi pengajuan perizinan usaha berdasarkan risiko. Hal ini diharapkan dapat membuat OSS menyesuaikan dengan risiko usaha yang bersifat dinamis.
"Satu yang paling penting, RBA (risk based approach) ini bersifat dinamis. Risiko akan selalu berubah, tapi bisa di-mitigasi dengan perkembangan teknologi. Sehingga kita akan terus adaptasi dengan teknologi," katanya.
Menurut dia, pemerintah akan memperkuat pengawasan usaha meskipun perizinannya sudah dipermudah dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami akan memperkuat pengawasan. Jadi izin dipermudah, tapi pengawasan diperkuat," katanya.
Ia menyampaikan pengawasan usaha akan lebih baik dibandingkan sebelum UU Cipta Kerja diterapkan. Pada saat itu, pelaku usaha diatur oleh lebih dari satu kementerian dan lembaga, sehingga pengawasannya tidak terjadwal dengan baik.
"Pengawasan atau inspeksi yang sporadis, tidak jelas, tidak terjadwal, menjadikan pelaku usaha takut karena banyak diawasi. Sekarang akan lebih fokus," kata dia.
Baca juga: Dinas Karawang ajak warga ikut awasi perizinan berusaha lewat OSS
Baca juga: Pemkot Sukabumi dorong pelaku UMKM gunakan Sistem OSS.
Baca juga: UMKM di Jawa Barat makin mudah dapatkan izin usaha dengan OSS
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pendampingan itu diperlukan untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan pengajuan izin melalui OSS," kata Kabid Wasdal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang Asep Suryana saat sosialisasi OSS RBA di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah menjadikan OSS sebagai satu-satunya portal untuk pelaku usaha mengajukan perizinan bisnis. Selain OSS, izin usaha yang dilakukan akan dianggap ilegal.
OSS RBA kini membagi pengajuan perizinan usaha berdasarkan risiko. Hal ini diharapkan dapat membuat OSS menyesuaikan dengan risiko usaha yang bersifat dinamis.
"Satu yang paling penting, RBA (risk based approach) ini bersifat dinamis. Risiko akan selalu berubah, tapi bisa di-mitigasi dengan perkembangan teknologi. Sehingga kita akan terus adaptasi dengan teknologi," katanya.
Menurut dia, pemerintah akan memperkuat pengawasan usaha meskipun perizinannya sudah dipermudah dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami akan memperkuat pengawasan. Jadi izin dipermudah, tapi pengawasan diperkuat," katanya.
Ia menyampaikan pengawasan usaha akan lebih baik dibandingkan sebelum UU Cipta Kerja diterapkan. Pada saat itu, pelaku usaha diatur oleh lebih dari satu kementerian dan lembaga, sehingga pengawasannya tidak terjadwal dengan baik.
"Pengawasan atau inspeksi yang sporadis, tidak jelas, tidak terjadwal, menjadikan pelaku usaha takut karena banyak diawasi. Sekarang akan lebih fokus," kata dia.
Baca juga: Dinas Karawang ajak warga ikut awasi perizinan berusaha lewat OSS
Baca juga: Pemkot Sukabumi dorong pelaku UMKM gunakan Sistem OSS.
Baca juga: UMKM di Jawa Barat makin mudah dapatkan izin usaha dengan OSS
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021