Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar para kepala desa memperhatikan pengelolaan dana desa, karena rawan terjadi pelanggaran hukum.

"Dana Desa yang nilainya cukup tinggi, bisa mencapai miliaran rupiah, itu cukup rentan disalahgunakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina, di Karawang, Senin.

Atas hal tersebut ia menyampaikan agar seluruh perangkat desa di wilayah Karawang berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Menurut dia, dana desa harus dikelola secara transparan, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya.

"Jadi intinya, perangkat desa dalam mengelola dana desa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata dia.

Ia mengakui kalau selama ini masih ada ketakutan dari perangkat desa dalam menggunakan dana desa.

"Kekhawatiran itu muncul karena memang masih banyak perangkat desa yang belum memahami aturan-aturan hukum dalam pengelolaan dana desa," kata Kajari.

Atas hal tersebut, pihak kejaksaan kini tengah menggencarkan sosialisasi atau penyuluhan dan penerangan hukum seputar pengelolaan dana desa kepada seluruh perangkat desa di wilayah Karawang.

Baca juga: Kejari Karawang antisipasi penyalahgunaan dana desa dengan penyuluhan hukum

Baca juga: Pemkab Karawang realokasi anggaran dana desa untuk COVID-19

Baca juga: Dana desa ke Karawang Rp341 miliar

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021