Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memajukan pesantren dan komitmen tersebut antara lain diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Jawa Barat berhasil punya perda pesantren pertama di Indonesia, sehingga kemajuan pesantren, kesejahteraan kiai, kemajuan santri, punya dasar hukum yang lebih jelas," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah provinsi yang diterima di Bandung, Senin.

Peraturan daerah Jawa Barat tentang pesantren yang disahkan pada 1 Februari 2021 merupakan ketentuan turunan dari Undang- Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Seusai penutupan rangkaian acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan haul ke-179 Al Quthub Al Habib Thoha bin Hasan bin Yahya di Kabupaten Cirebon, Gubernur mengatakan bahwa peraturan daerah tersebut mencakup pelindungan hak-hak pesantren serta peningkatan kesejahteraan warga pesantren.

Ridwan Kamil mengemukakan bahwa dukungan pemerintah pada pesantren merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan slogan Jawa Barat Juara Lahir dan Batin.

"Itu sebenarnya terjemahan dari baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Itu kalimat kalau diucapkan pelan jadi doa kalau diucapkan keras jadi penyemangat," katanya.

Baca juga: 63 pesantren di Cirebon ikuti program "One Pesantren One Product" dari Pemprov Jabar

Baca juga: 1.000 pesantren di Jabar dapat bantuan modal OPOP

Baca juga: Pemprov Jabar cari 1.000 pesantren untuk program One Pesantren One Product

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021