ANTARAJAWABARAT.com 24/6 - Pemkot Cimahi, Jabar, meminta kepada para pengelola pasar modern untuk tidak membuka usahanya selama 24 jam agar tidak mematikan usaha yang dijalani pedagang tradisional.
Mini market di seluruh kawasan di Kota Cimahi dilarang buka lewat dari pukul 21.00 WIB. Oleh karenanya, pihaknya akan meminta instansi terkait untuk melakukan monitoring dalam pelaksanaan perda tersebut, kata Kabag Hukum Kota Cimahi Kardin Panjaitan, kepada wartawan, Jumat.
"Sesuai Perda No. 01/2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, maka pusat perdagangan dan toko modern diatur soal jam operasinya mulai pukul 10.00-21.00 WIB," kata Kardin saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Kardin menegaskan hal itu, usai menerima pengaduan dari pedagang tradisional yang merasa terancam usahanya lantaran mini market masih buka selama 24 jam pascaturunnya Perda.
"Itu bisa mematikan kegiatan usaha UKM. Apalagi disaat kondisi seperti sekarang untuk memperoleh penghasilan Rp 150 ribu sehari saja mereka sudah susah. Pelaku usaha modern harus sadar akan hal tersebut," katanya.
Ia mengatakan, ketegasan juga harus dikedepankan untuk menindak mini market yang disinyalir tak berizin, utuk itu pihaknya minta instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Koperasi Pertanian dan Perdagangan maupun PPTSP sama-sama mengambil tindakan.
"Penanggungjawab di bidang perdagangan, bisa melakukan monitoring. Data yang diperolehnya sebanyak 60 mini market. Dari jumlah itu, sebanyak 30 mini market berdiri tanpa izin," menurut Kardin.
Sementara itu, Kepala Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Hery Antasari menyatakan, penertiban mini market itu bakal dilakukan setelah adanya Perwal dari Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional.
"Pada prinsipnya mini market tak berizin akan terkena sanksi. Jika tiga kali tak mengindahkan peringatan, maka bakal ditutup sementara waktu sampai izin diselesaikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
Mini market di seluruh kawasan di Kota Cimahi dilarang buka lewat dari pukul 21.00 WIB. Oleh karenanya, pihaknya akan meminta instansi terkait untuk melakukan monitoring dalam pelaksanaan perda tersebut, kata Kabag Hukum Kota Cimahi Kardin Panjaitan, kepada wartawan, Jumat.
"Sesuai Perda No. 01/2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, maka pusat perdagangan dan toko modern diatur soal jam operasinya mulai pukul 10.00-21.00 WIB," kata Kardin saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Kardin menegaskan hal itu, usai menerima pengaduan dari pedagang tradisional yang merasa terancam usahanya lantaran mini market masih buka selama 24 jam pascaturunnya Perda.
"Itu bisa mematikan kegiatan usaha UKM. Apalagi disaat kondisi seperti sekarang untuk memperoleh penghasilan Rp 150 ribu sehari saja mereka sudah susah. Pelaku usaha modern harus sadar akan hal tersebut," katanya.
Ia mengatakan, ketegasan juga harus dikedepankan untuk menindak mini market yang disinyalir tak berizin, utuk itu pihaknya minta instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Koperasi Pertanian dan Perdagangan maupun PPTSP sama-sama mengambil tindakan.
"Penanggungjawab di bidang perdagangan, bisa melakukan monitoring. Data yang diperolehnya sebanyak 60 mini market. Dari jumlah itu, sebanyak 30 mini market berdiri tanpa izin," menurut Kardin.
Sementara itu, Kepala Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Hery Antasari menyatakan, penertiban mini market itu bakal dilakukan setelah adanya Perwal dari Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional.
"Pada prinsipnya mini market tak berizin akan terkena sanksi. Jika tiga kali tak mengindahkan peringatan, maka bakal ditutup sementara waktu sampai izin diselesaikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011