Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyelesaikan dan segera membahas bersama Pemerintah Kota Bogor mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bogor Kota HAM yang terinspirasi atas tercapai perdamaian kasus GKI Yasmin setelah 15 tahun menjadi konflik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Keberhasilan kita bersama dalam penyelesaian Kasus GKI Yasmin yang merupakan bagian dari pemenuhan HAM, perlu dilengkapi dengan kehadiran Raperda Bogor Kota HAM," kata Bima Arya dari rilis yang diterima Antara, Jumat.
Telah berjalan dua bulan, sejak Minggu (8/8), secara resmi Pemerintah Kota Bogor memberikan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan mengubah nama GKI Yasmin menjadi GKI Bogor Barat.
Lokasi pembangunan rumah ibadah itu di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat pada lahana seluas 1.668 meter persegi, hibah dari Pemerintah Kota Bogor.
Perdamaian tercapai atas dukungan berbagai lembaga negara, antara lain FKUB, kantor Kementerian Agama, ketua LPM, ketua RW 12, ketua RT 04 dan ketua RT 05 Cilendek Barat.
Lokasi pembangunan rumah ibadah itu di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat pada lahana seluas 1.668 meter persegi, hibah dari Pemerintah Kota Bogor.
Perdamaian tercapai atas dukungan berbagai lembaga negara, antara lain FKUB, kantor Kementerian Agama, ketua LPM, ketua RW 12, ketua RT 04 dan ketua RT 05 Cilendek Barat.
Bima Arya pun menekankan Raperda Kota HAM dapat meraih komitmen dan peran serta dari berbagai pihak selain Pemkot Bogor, karena pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab setiap insan manusia terhadap manusia lain
Sementara itu Raperda tentang Fasilitas Pesantren perlu menekankan penyelenggaraan pesantren yang mandiri sesuai kekhasan dan karakter pesantren.
Oleh karena itu, diperlukan pandangan dan pendapat dari para ulama, kyai dan santri dalam pembahasan raperda tersebut, khususnya dalam hal pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.
Sebab pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengajarkan ilmu pengetahuan sekaligus menanamkan nilai iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Dimana pesantren wajib memegang nilai Islam rahmatan lil’alamin yang berlandaskan Pancasila dan NKRI," katanya.
Raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (14/10), yang dihadiri secara langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Sekretaris Daerah Syarifah Sofiah dan diikuti Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto secara virtual.
Selain Raperda Kota HAM, DPRD juga menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren.
Setelah mendengar aspirasi dari para fraksi dalam peyampaian dua Raperda tersebut, secara virtual Bima Arya mengatakan, Pemkot mengapresiasi Raperda yang merupakan inisiatif DPRD itu.
Baca juga: Pemprov Jabar Dorong Kabupaten/Kota Peduli HAM
Baca juga: Ridwan Kamil Bangga Bandung Percontohan Kota HAM
Baca juga: Bandung Pionir Kota Ramah HAM
Baca juga: Ridwan Kamil Bangga Bandung Percontohan Kota HAM
Baca juga: Bandung Pionir Kota Ramah HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021