Tasikmalaya, 29/5 (ANTARA) - Petugas kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga menjambret perhiasan kalung emas yang sedang dipakai seorang balita di kawasan pasar dadakan, lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu.
Kapolsekta Cihideung AKP Trisna Sukmayadi, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Lili Sutarji mengatakan, pelaku Etin (50) warga Kabupaten Ciamis, terpaksa diamankan petugas setelah mendapatkan laporan masyarakat untuk menghindari amukan massa.
Pelaku penjambretan langsung dibawa ke Markas Polsekta Cihideung untuk diproes hukum lebih lanjut karena melakukan tindakan pidana pencurian serta mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setelah dimintai keterangan, kata Trisna, pelaku tidak ditahan karena pihak korban penjambretan tidak melanjutkan kasus tersebut keranah hukum lebih lanjut.
"Pelaku bisa saja dikenakan pasal pencurian. Karena dimaafkan korban, kita hanya memberikan peringatan saja serta perjanjian diatas materai agar tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi," kata Trisna.
Aksi dilakukan pelaku berawal ketika melihat kalung emas di leher seorang balita, Nadira Fitriani (2) anak dari pasangan Ade Muhtar (28) dan Ny Eli Gustiani (26) warga Tasikmalaya.
Ketika sedang digendong orang tuanya itu, pelaku sempat membuntuti korban, dan saat dalam banyak kerumunan warga pengunjung pasar, tangan pelaku langsung memutuskan kalung di leher balita tersebut.
Orang tua balita, sebelumnya tidak mengetahui aksi pelaku, namun para pedagang pasar mengetahuinya dan memberitahukan kepada korban.
Hingga pelaku langsung diamankan warga dan orang tua balita tersebut hingga petugas kepolisian datang dan membawa ke Markas Polsekta setempat.
Pengakuan pelaku, alasan menjambret kalung emas milik balita seberat dua gram karena terpaksa desakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya itu.
"Saya menyesal, saya benar-benar bingung, karena tidak memiliki uang," kata pelaku di kantor Polsekta.***3***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
Kapolsekta Cihideung AKP Trisna Sukmayadi, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Lili Sutarji mengatakan, pelaku Etin (50) warga Kabupaten Ciamis, terpaksa diamankan petugas setelah mendapatkan laporan masyarakat untuk menghindari amukan massa.
Pelaku penjambretan langsung dibawa ke Markas Polsekta Cihideung untuk diproes hukum lebih lanjut karena melakukan tindakan pidana pencurian serta mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setelah dimintai keterangan, kata Trisna, pelaku tidak ditahan karena pihak korban penjambretan tidak melanjutkan kasus tersebut keranah hukum lebih lanjut.
"Pelaku bisa saja dikenakan pasal pencurian. Karena dimaafkan korban, kita hanya memberikan peringatan saja serta perjanjian diatas materai agar tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi," kata Trisna.
Aksi dilakukan pelaku berawal ketika melihat kalung emas di leher seorang balita, Nadira Fitriani (2) anak dari pasangan Ade Muhtar (28) dan Ny Eli Gustiani (26) warga Tasikmalaya.
Ketika sedang digendong orang tuanya itu, pelaku sempat membuntuti korban, dan saat dalam banyak kerumunan warga pengunjung pasar, tangan pelaku langsung memutuskan kalung di leher balita tersebut.
Orang tua balita, sebelumnya tidak mengetahui aksi pelaku, namun para pedagang pasar mengetahuinya dan memberitahukan kepada korban.
Hingga pelaku langsung diamankan warga dan orang tua balita tersebut hingga petugas kepolisian datang dan membawa ke Markas Polsekta setempat.
Pengakuan pelaku, alasan menjambret kalung emas milik balita seberat dua gram karena terpaksa desakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya itu.
"Saya menyesal, saya benar-benar bingung, karena tidak memiliki uang," kata pelaku di kantor Polsekta.***3***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011