Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro mengatakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat krusial dalam inovasi keuangan digital.
“Keragaman jenis fintech (financial technology/teknologi finansial) yang ada di Indonesia menunjukkan betapa menarik dan dinamisnya pasar dan inovasi jasa keuangan Indonesia," kata Ari Kuncoro dalam keterangannya, Jumat.
Ia mengatakan adapun manfaat yang dirasakan dari pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital, yaitu tersedianya ragam layanan keuangan yang bisa menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Berbagai kalangan yang sebelumnya tidak bankable, kini bisa ikut mengakses layanan keuangan dengan hadirnya berbagai alternatif yang disediakan oleh fintech.
Di tahun 2020, saat terjadinya puncak pandemi COVID-19, kehadiran inovasi keuangan digital terbukti menjadi solusi berbagai tantangan menyangkut kebutuhan masyarakat akan layanan jasa keuangan.
“Dari aspek regulasi, pengalaman di negara maju menunjukkan bahwa fintech yang menyatu dengan sisi perbankan membawa dua tantangan baru, yaitu pertama risiko siber dan kerentanan data nasabah yang membuat masyarakat resah dan berpotensi dirugikan. Yang kedua adalah risiko stabilitas terhadap sistem keuangan mengingat beberapa contoh penerapan fintech, seperti percepatan dan persetujuan pinjaman berpotensi meng-underestimate tingkat risiko calon peminjam,” ujarnya.
Bagi perusahaan fintech yang tidak berafiliasi dengan bank, tantangan yang dihadapinya juga berbeda.
Prof. Ari memberikan contoh, yang paling marak di Indonesia adalah penyalahgunaan data nasabah oleh oknum pinjaman online.
Selain itu katanya penerapan algoritma untuk otomasi peregangan berpotensi menimbulkan perilaku kolektif pasar yang berbahaya seperti penjualan secara masif produk-produk tertentu secara bersamaan yang berpotensi crash di pasar. Kemunculan mata uang digital berbasis block chain juga menyebabkan kegamangan baru mengingat alat transaksi yang sah, seyogyanya adalah yang dijamin oleh otoritas yang sah.
Baca juga: OJK perkirakan pertumbuhan ekonomi 7 persen kuartal II tercapai
Baca juga: 425 penyelenggara investasi dan 1.500 fintech lending ilegal ditutup OJK
Baca juga: OJK ubah syarat modal dirikan bank baru jadi Rp10 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
“Keragaman jenis fintech (financial technology/teknologi finansial) yang ada di Indonesia menunjukkan betapa menarik dan dinamisnya pasar dan inovasi jasa keuangan Indonesia," kata Ari Kuncoro dalam keterangannya, Jumat.
Ia mengatakan adapun manfaat yang dirasakan dari pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital, yaitu tersedianya ragam layanan keuangan yang bisa menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Berbagai kalangan yang sebelumnya tidak bankable, kini bisa ikut mengakses layanan keuangan dengan hadirnya berbagai alternatif yang disediakan oleh fintech.
Di tahun 2020, saat terjadinya puncak pandemi COVID-19, kehadiran inovasi keuangan digital terbukti menjadi solusi berbagai tantangan menyangkut kebutuhan masyarakat akan layanan jasa keuangan.
“Dari aspek regulasi, pengalaman di negara maju menunjukkan bahwa fintech yang menyatu dengan sisi perbankan membawa dua tantangan baru, yaitu pertama risiko siber dan kerentanan data nasabah yang membuat masyarakat resah dan berpotensi dirugikan. Yang kedua adalah risiko stabilitas terhadap sistem keuangan mengingat beberapa contoh penerapan fintech, seperti percepatan dan persetujuan pinjaman berpotensi meng-underestimate tingkat risiko calon peminjam,” ujarnya.
Bagi perusahaan fintech yang tidak berafiliasi dengan bank, tantangan yang dihadapinya juga berbeda.
Prof. Ari memberikan contoh, yang paling marak di Indonesia adalah penyalahgunaan data nasabah oleh oknum pinjaman online.
Selain itu katanya penerapan algoritma untuk otomasi peregangan berpotensi menimbulkan perilaku kolektif pasar yang berbahaya seperti penjualan secara masif produk-produk tertentu secara bersamaan yang berpotensi crash di pasar. Kemunculan mata uang digital berbasis block chain juga menyebabkan kegamangan baru mengingat alat transaksi yang sah, seyogyanya adalah yang dijamin oleh otoritas yang sah.
Baca juga: OJK perkirakan pertumbuhan ekonomi 7 persen kuartal II tercapai
Baca juga: 425 penyelenggara investasi dan 1.500 fintech lending ilegal ditutup OJK
Baca juga: OJK ubah syarat modal dirikan bank baru jadi Rp10 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021