Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil dua pihak swasta yang berinisial PP dan N usai ditahannya dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang diduga terlibat dengan kasus dugaan korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan dua pihak swasta itu pun sudah dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
"Sebetulnya dua orang itu sudah dinyatakan tersangka, tapi sedang sakit, jadi baru dua yang ditahan itu dari pejabat di Indramayu," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Adapun dua pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu itu, yakni berinisial S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan berinisial BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman pada dinas yang sama.
Untuk saat ini, menurut Dodi kedua pejabat tersebut sudah ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Rencananya mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan untuk dua orang dari pihak swasta itu, rencananya akan diperiksa untuk mengonfirmasi keterlibatannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono menjelaskan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekayasa proses penataan taman.
Selain itu menurutnya mereka juga diduga merekayasa pembayaran dan membuat dokumen palsu untuk menjalankan penataan taman yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi ini sudah kita periksa kemudian pembayaran 100 persen, padahal tidak sampai 100 persen," ungkapnya.
Adapun Riyono menduga dari aksi tersebut para tersangka telah menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp2 miliar dari nilai kontrak proyek itu yakni sebesar Rp14 miliar.
Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Penahanan 2 tersangka suap proyek Indramayu diperpanjang
Baca juga: Polres Indramayu ungkap kasus korupsi di BJB
Baca juga: Oknum pegawai BJB dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi KMKK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan dua pihak swasta itu pun sudah dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
"Sebetulnya dua orang itu sudah dinyatakan tersangka, tapi sedang sakit, jadi baru dua yang ditahan itu dari pejabat di Indramayu," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Adapun dua pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu itu, yakni berinisial S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan berinisial BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman pada dinas yang sama.
Untuk saat ini, menurut Dodi kedua pejabat tersebut sudah ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Rencananya mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan untuk dua orang dari pihak swasta itu, rencananya akan diperiksa untuk mengonfirmasi keterlibatannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono menjelaskan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekayasa proses penataan taman.
Selain itu menurutnya mereka juga diduga merekayasa pembayaran dan membuat dokumen palsu untuk menjalankan penataan taman yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi ini sudah kita periksa kemudian pembayaran 100 persen, padahal tidak sampai 100 persen," ungkapnya.
Adapun Riyono menduga dari aksi tersebut para tersangka telah menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp2 miliar dari nilai kontrak proyek itu yakni sebesar Rp14 miliar.
Empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Penahanan 2 tersangka suap proyek Indramayu diperpanjang
Baca juga: Polres Indramayu ungkap kasus korupsi di BJB
Baca juga: Oknum pegawai BJB dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi KMKK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021