Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat masih mengkaji pemberian relaksasi bagi kegiatan konser musik setelah kasus COVID-19 di daerah itu terus mengalami penurunan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Selasa, mengatakan keputusan relaksasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini kebijakan dari Wali Kota Bandung.

"Kita nanti mau rapatlah hari Jumat ratas (rapat terbatas), itu mah ranah kebijakan pimpinan," kata dia. 

Pemkot Bandung menargetkan di periode akhir 2021 laju pertumbuhan ekonomi terus naik dan positif.

Oleh karena itu, kegiatan atau sektor-sektor ekonomi berpotensi diberi relaksasi guna mencapai target pemulihan ekonomi tersebut setelah mengalami penurunan akibat pandemi.

Di samping kegiatan konser, kegiatan-kegiatan yang dapat mendukung berkembangnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bakal diutamakan untuk digenjot.

"Kemudian juga aktivitas yang lain kan sektor perhotelan, apapun juga itu kan bagian dari pergerakan ekonomi yang berjalan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah dapat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata.

Kebijakan tersebut diambil usai mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari COVID-19.

Baca juga: Pemkot Bandung beri relaksasi kesejumlah tempat wisata

Baca juga: Pemkot Bandung jelaskan aturan relaksasi pusat perbelanjaan, apa saja?

Baca juga: Pemkot Bandung relaksasi tempat hiburan dan wisata

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021