Tasikmalaya, 25/4 (ANTARA) - Polisi Resor Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, membebaskan pemain teaterikal yang dituduh telah melecehkan simbol negara dengan menginjak kain berwarna merah dan putih dalam acara milad Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke-13 di kota itu.
"Orang yang terlibat dalam aksi tarian injak bendera di milad PKS pada Minggu (24/4), telah dipulangkan kembali ke rumahnya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto, kepada wartawan, Senin.
Pemain teaterikal bersama penanggung jawabnya ketika sedang memerankan aksi panggungnya oleh pihak kepolisian langsung diamankan karena telah melecehkan simbol negara di atas kain berwarna merah dan putih.
Berdasarkan pemeriksaan pemain dan panitia tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan penyelidikan, kata Anton, tidak terbukti melanggar hukum atau melakukan tindakan pelecehan.
Tidak terbuktinya melanggar hukum, dijelaskan Anton, karena secara undang-undang kain merah putih yang digunakan dalam aksi teaterikal itu tidak masuk dalam ukuran bendera.
Berdasarkan perundang-undangan, diterangkan Anton, kain berwarna merah dan putih yang digunakannya belum bisa dikategorikan sebagai bendera.
Mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 66, dijelaskan Anton, ketentuan khusus secara aturan bentuk atau panjang dan lebar sebuah bendera ada kategorinya.
Dalam undang-undang, kata Anton, disebutkan dengan jelas tentang berbagai aturan bendera, seperti bendera terbesar di kepresidenan, ukurannya 200 cm x 300 cm.
Sedangkan bendera lapangan umum ukurannya 120 cm x 180 cm, dalam ruangan 100 cm x 150 cm, dan di mobil kepresidenan berukuran 36 cm x 54 cm, mobil para pejabat berukuran 30 cm x 45 cm, bendera di kendaraan umum berukuran 20 cm x 30 cm, bendera dipajang di atas meja berukuran 10 cm x 15 cm.
Sementara yang digunakan dalam teaterikal itu, kata Anton, berukuran 200 cm x 600 cm, sehingga tidak masuk dalam sebuah kriteria bendera yang menjadi simbol negara.
"Meskipun telah membebaskan orang-orang yang bertanggung jawab, namun pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali jika suatu saat dibutuhkan," kata Anton yang sebelumnya telah memeriksa 10 orang yang terlibat dalam teaterikal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Orang yang terlibat dalam aksi tarian injak bendera di milad PKS pada Minggu (24/4), telah dipulangkan kembali ke rumahnya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto, kepada wartawan, Senin.
Pemain teaterikal bersama penanggung jawabnya ketika sedang memerankan aksi panggungnya oleh pihak kepolisian langsung diamankan karena telah melecehkan simbol negara di atas kain berwarna merah dan putih.
Berdasarkan pemeriksaan pemain dan panitia tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan penyelidikan, kata Anton, tidak terbukti melanggar hukum atau melakukan tindakan pelecehan.
Tidak terbuktinya melanggar hukum, dijelaskan Anton, karena secara undang-undang kain merah putih yang digunakan dalam aksi teaterikal itu tidak masuk dalam ukuran bendera.
Berdasarkan perundang-undangan, diterangkan Anton, kain berwarna merah dan putih yang digunakannya belum bisa dikategorikan sebagai bendera.
Mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 66, dijelaskan Anton, ketentuan khusus secara aturan bentuk atau panjang dan lebar sebuah bendera ada kategorinya.
Dalam undang-undang, kata Anton, disebutkan dengan jelas tentang berbagai aturan bendera, seperti bendera terbesar di kepresidenan, ukurannya 200 cm x 300 cm.
Sedangkan bendera lapangan umum ukurannya 120 cm x 180 cm, dalam ruangan 100 cm x 150 cm, dan di mobil kepresidenan berukuran 36 cm x 54 cm, mobil para pejabat berukuran 30 cm x 45 cm, bendera di kendaraan umum berukuran 20 cm x 30 cm, bendera dipajang di atas meja berukuran 10 cm x 15 cm.
Sementara yang digunakan dalam teaterikal itu, kata Anton, berukuran 200 cm x 600 cm, sehingga tidak masuk dalam sebuah kriteria bendera yang menjadi simbol negara.
"Meskipun telah membebaskan orang-orang yang bertanggung jawab, namun pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali jika suatu saat dibutuhkan," kata Anton yang sebelumnya telah memeriksa 10 orang yang terlibat dalam teaterikal tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011