Pemerintah resmi memperpanjang masa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021, untuk mendorong efek ganda perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Pemberian insentif diskon 100 persen ini semula berakhir Agustus 2021, namun, karena implementasinya terbukti efektif memacu pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat menengah atas, pemerintah memutuskan memperpanjang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Sabtu.
Perpanjangan insentif tercantum dalam PMK 120/PMK 010/2021. Perpanjangan diberlakukan pada PPnBM DTP 100 persen untuk mobil segmen kurang dari atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen, PPnBM DTP 50 persen untuk mobil bersegmen > 1.500 cc s.d 2.500 cc kategori 4x2 dengan TKDN paling sedikit 60 persen serta PPnBM DTP 25 persen untuk mobil bersegmen > 1.500 cc s.d 2.500 cc kategori 4x4 dengan TKDN paling sedikit 60 persen.
"Bagi yang sudah terlanjur bayar PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor September 2021, akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," kata Johnny.
Perpanjangan masa diskon ini turut mempertimbangkan hasil evaluasi penjualan mobil dan efek ganda yang ditimbulkan. Dampak yang timbul antara lain peningkatan permintaan, produksi, tenaga kerja maupun sektor pendukung seperti industri barang logam karet dan jasa keuangan.
Secara kumulatif, dari Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen secara year-on-year. Produksi mobil secara kumulatif sejak awal tahun pun tumbuh 49,4 persen.
"Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tapi, juga ekspor kendaraan complete knock down (CKD) yang tumbuh 169,7 persen (yoy)," kata Johnny.
Dengan performa itu, pertumbuhan Produk Domestik Bruto sektor industri dan perdagangan alat angkutan tumbuh masing-masing 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada kuartal II 2021.
Jika terus dipertahankan, performa ini akan mempercepat pemulihan ekonomi dan para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.
Baca juga: Pemerintah resmi perpanjang diskon PPnBM hingga akhir 2021
Baca juga: Menperin usulkan perpanjangan relaksasi PPnBM otomotif 100 persen ke Menkeu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pemberian insentif diskon 100 persen ini semula berakhir Agustus 2021, namun, karena implementasinya terbukti efektif memacu pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat menengah atas, pemerintah memutuskan memperpanjang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Sabtu.
Perpanjangan insentif tercantum dalam PMK 120/PMK 010/2021. Perpanjangan diberlakukan pada PPnBM DTP 100 persen untuk mobil segmen kurang dari atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen, PPnBM DTP 50 persen untuk mobil bersegmen > 1.500 cc s.d 2.500 cc kategori 4x2 dengan TKDN paling sedikit 60 persen serta PPnBM DTP 25 persen untuk mobil bersegmen > 1.500 cc s.d 2.500 cc kategori 4x4 dengan TKDN paling sedikit 60 persen.
"Bagi yang sudah terlanjur bayar PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor September 2021, akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," kata Johnny.
Perpanjangan masa diskon ini turut mempertimbangkan hasil evaluasi penjualan mobil dan efek ganda yang ditimbulkan. Dampak yang timbul antara lain peningkatan permintaan, produksi, tenaga kerja maupun sektor pendukung seperti industri barang logam karet dan jasa keuangan.
Secara kumulatif, dari Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen secara year-on-year. Produksi mobil secara kumulatif sejak awal tahun pun tumbuh 49,4 persen.
"Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tapi, juga ekspor kendaraan complete knock down (CKD) yang tumbuh 169,7 persen (yoy)," kata Johnny.
Dengan performa itu, pertumbuhan Produk Domestik Bruto sektor industri dan perdagangan alat angkutan tumbuh masing-masing 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada kuartal II 2021.
Jika terus dipertahankan, performa ini akan mempercepat pemulihan ekonomi dan para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.
Baca juga: Pemerintah resmi perpanjang diskon PPnBM hingga akhir 2021
Baca juga: Menperin usulkan perpanjangan relaksasi PPnBM otomotif 100 persen ke Menkeu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021