Bandung, 12/4 (ANTARA) - Masalah keselamatan kerja pekerja lepas kurang terperhatikan akibat belum adanya aturan yang mengatur posisi mereka dalam lingkup lingkungan kerja.

"Pemerintah belum mengatur masalah tenaga kerja lepas sehingga keselamatan kerja mereka belum terperhatikan, padahal pekerja lepas punya resiko yang sama dengan pekerja formal," kata Dirjen Pengupahan dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja, Lumban Gaol di Bandung, Selasa.

Meski demikian, kata dia, Permenaker No.24/2006 memungkinkan para tenaga kerja lepas seperti buruh mendapat perlindungan dari PT Jamsostek.
Ia mencontohkan pekerja proyek yang mempekerjakan tukang sebagai pekerja harian lepas, saat ini sudah banyak yang didaftarkan ke PT Jamsostek berdasarkan kategori lama proyek.

Sehingga apabila tenaga kerja lepas itu mendapat musibah kerja, mereka mendapatkan haknya karena sudah terdaftar sebagai peserta PT Jamsostek.

"Jumlah tenaga kerja lepas di Indonesia saat ini mencapai 31,7 juta, namun yang didaftarkan dan mendapat perlindungan Jamsostek hanya sekitar 533 ribu orang saja," katanya.

Sementara itu Kepala Kanwil PT Jamsostek Jawa Barat, Enda Ilyas Lubis menyebutkan skema kepesertaan perlindungan berbeda dengan pekerja lainnya. Perbedaanya nilai iurannya ditentukan besaran pendapatanya yakni diambil satu persen.

"Sifat pendaftaran kepesertaan Jamsostek bagi peserta lepas sifatnya masih imbauan, namun sudah banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya yang bekerja di proyek," kata Ilyas Lubis.

Menurut dia, pekerja lepas dapat didaftarkan untuk satu program Jamsostek. Namun kebanyakan mereka didaftarkan untk program Jaminan Kecelakaan Kerja.

"Dalam beberapa kejadian tenaga kerja lepas yang mengalami musibah hingga meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan. Kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan pekerja lepasnya terus kita gugah," katanya.
Biasanya pengembang proyek hanya mendaftarkan jumlah pekerjanya ke Jamsostek dan melaporkan jangka waktu pengerjaan proyek yang mereka garap. Selama jangka waktu itu para pekerja lepasnya mendapat perlindungan.***4***
(U.S033/B/Y008/B/Y008)

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011