Aparat kepolisian Karawang menangkap tiga penjambret setelah 17 kali beraksi melakukan tindak kejahatan yang meresahkan warga bahkan membuat korban meninggal dunia.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Sabtu mengatakan ketiga pelaku penjambretan itu masing-masing berinisial A, AN dan C.
Ketiganya ditangkap petugas di rumahnya masing-masing, di sekitar daerah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kepolisian setempat terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan mereka karena apalagi salah satu korban aksi kejahatan mereka, bernama Pipin Opiana (26) meninggal dunia.
Para pelaku biasa melakukan aksinya pada malam hari, mengancam korbannya dengan senjata tajam.
Modusnya, pelaku mendekati korban dengan sepeda motor kemudian langsung menarik tas korban yang berisikan barang-barang berharga seperti uang dan perhiasan.
Peristiwa yang dialami Pipin Opiana terjadi jalan by pass Karawang Barat beberapa waktu lalu. Saat itu korban bersama suami dan anaknya sedang dalam perjalanan mengendarai motor. Penjambret AN menarik tas korban hingga korban terjatuh.
Ketika itu korban terjatuh dan dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Sesuai dengan hasil interogasi sementara, para pelaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 17 kali di wilayah Karawang dan Bekasi.
"Hasil kejahatannya mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya
Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap komplotan penjahat yang membakar pemuda
Baca juga: Pembobol apotek di Karawang ditangkap polisi
Baca juga: Polisi berhasil tangkap empat pengedar ganja di Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Sabtu mengatakan ketiga pelaku penjambretan itu masing-masing berinisial A, AN dan C.
Ketiganya ditangkap petugas di rumahnya masing-masing, di sekitar daerah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kepolisian setempat terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan mereka karena apalagi salah satu korban aksi kejahatan mereka, bernama Pipin Opiana (26) meninggal dunia.
Para pelaku biasa melakukan aksinya pada malam hari, mengancam korbannya dengan senjata tajam.
Modusnya, pelaku mendekati korban dengan sepeda motor kemudian langsung menarik tas korban yang berisikan barang-barang berharga seperti uang dan perhiasan.
Peristiwa yang dialami Pipin Opiana terjadi jalan by pass Karawang Barat beberapa waktu lalu. Saat itu korban bersama suami dan anaknya sedang dalam perjalanan mengendarai motor. Penjambret AN menarik tas korban hingga korban terjatuh.
Ketika itu korban terjatuh dan dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Sesuai dengan hasil interogasi sementara, para pelaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 17 kali di wilayah Karawang dan Bekasi.
"Hasil kejahatannya mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya
Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap komplotan penjahat yang membakar pemuda
Baca juga: Pembobol apotek di Karawang ditangkap polisi
Baca juga: Polisi berhasil tangkap empat pengedar ganja di Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021