Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengukuhkan Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Guru Besar Tidak Tetap Unsoed.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada acara Sidang Senat Terbuka yang digelar secara luring di Auditorium Graha Widayatama Unsoed Purwokerto, Jumat, serta daring melalui Zoom dan Youtube.
Dalam pengukuhan guru besar tidak tetap itu, Prof Dr ST Burhanuddin menyampaikan pidato berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif".
"Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua dapat menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian," kata Jaksa Agung.
Saat memberi sambutan, Rektor Unsoed Purwokerto Prof Ir Suwarto mengatakan Dr ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum khususnya Keadilan Restoratif Universitas Jenderal Soedirman.
Lebih lanjut, dia mengatakan negara telah mengamanatkan kepada perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
"Tugas tersebut sesungguhnya memberikan arti yang strategis bagi kampus sebagai lahan subur persemaian ilmu pengetahuan yang memampukan suatu keunggulan dan penguatan daya saing bangsa," katanya.
Ia mengatakan mandat yang diberikan tersebut senantiasa memberikan kesempatan bagi sivitas akademika untuk berproses bagaimana ilmu pengetahuan tersebut dapat diartikulasikan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, bangsa, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara saat menggelar konferensi pers, Rektor Unsoed Prof Ir Suwarto mengatakan pengukuhan Prof Dr ST Burhanuddin merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman.
"Kami menilai, kami mengusulkan (gelar profesor untuk ST Burhanuddin) karena atas prestasi beliau di bidang hukum," katanya didampingi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho.
Menurut dia, pengukuhan gelar profesor tersebut telah melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Tentunya beliau layak karena memiliki suatu keistimewaan, suatu temuan baru, ide-ide baru, salah satunya adalah hukum restoratif yang isinya tadi sudah disampaikan oleh beliau," katanya.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho mengatakan ide besar dari Prof Dr ST Burhanuddin merupakan suatu yang cukup memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, hal itu disebabkan kebijakan penegakan hukum di Indonesia jika dilihat sejak tahun 1981 berorientasi pada pidana penjara.
"Oleh karena itu, bapak, ibu bisa lihat bagaimana lapas (lembaga pemasyarakatan) itu penuh. Lapas over kapasitas sehingga negara 'belum mampu' mengimbangi sarana prasarana yang ada. Dengan demikian, pemikiran Pak Burhanuddin ini ke depan kalau terus dikembangkan dengan perkara, dengan nilainya, Insya Allah ke depan akan imbang, mengurangi over kapasitas yang ada," kata pakar hukum pidana itu.
Baca juga: Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya
Baca juga: Presiden Jokowi: Burhanuddin dipilih karena paham internal Kejaksaan Agung
Baca juga: Jaksa Agung Burhanuddin akui sudah lama tinggalkan Kejaksaan Agung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada acara Sidang Senat Terbuka yang digelar secara luring di Auditorium Graha Widayatama Unsoed Purwokerto, Jumat, serta daring melalui Zoom dan Youtube.
Dalam pengukuhan guru besar tidak tetap itu, Prof Dr ST Burhanuddin menyampaikan pidato berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif".
"Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua dapat menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian," kata Jaksa Agung.
Saat memberi sambutan, Rektor Unsoed Purwokerto Prof Ir Suwarto mengatakan Dr ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum khususnya Keadilan Restoratif Universitas Jenderal Soedirman.
Lebih lanjut, dia mengatakan negara telah mengamanatkan kepada perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
"Tugas tersebut sesungguhnya memberikan arti yang strategis bagi kampus sebagai lahan subur persemaian ilmu pengetahuan yang memampukan suatu keunggulan dan penguatan daya saing bangsa," katanya.
Ia mengatakan mandat yang diberikan tersebut senantiasa memberikan kesempatan bagi sivitas akademika untuk berproses bagaimana ilmu pengetahuan tersebut dapat diartikulasikan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, bangsa, negara, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara saat menggelar konferensi pers, Rektor Unsoed Prof Ir Suwarto mengatakan pengukuhan Prof Dr ST Burhanuddin merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman.
"Kami menilai, kami mengusulkan (gelar profesor untuk ST Burhanuddin) karena atas prestasi beliau di bidang hukum," katanya didampingi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho.
Menurut dia, pengukuhan gelar profesor tersebut telah melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Tentunya beliau layak karena memiliki suatu keistimewaan, suatu temuan baru, ide-ide baru, salah satunya adalah hukum restoratif yang isinya tadi sudah disampaikan oleh beliau," katanya.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho mengatakan ide besar dari Prof Dr ST Burhanuddin merupakan suatu yang cukup memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Menurut dia, hal itu disebabkan kebijakan penegakan hukum di Indonesia jika dilihat sejak tahun 1981 berorientasi pada pidana penjara.
"Oleh karena itu, bapak, ibu bisa lihat bagaimana lapas (lembaga pemasyarakatan) itu penuh. Lapas over kapasitas sehingga negara 'belum mampu' mengimbangi sarana prasarana yang ada. Dengan demikian, pemikiran Pak Burhanuddin ini ke depan kalau terus dikembangkan dengan perkara, dengan nilainya, Insya Allah ke depan akan imbang, mengurangi over kapasitas yang ada," kata pakar hukum pidana itu.
Baca juga: Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri terkait kasus Jiwasraya
Baca juga: Presiden Jokowi: Burhanuddin dipilih karena paham internal Kejaksaan Agung
Baca juga: Jaksa Agung Burhanuddin akui sudah lama tinggalkan Kejaksaan Agung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021