Jakarta, 23/3 (ANTARA) - Jaksa Agung Basrief Arief menugaskan jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara untuk mengembalikan Gedung Wisma ANTARA di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kepada negara.
"Kami baru saja bertemu dengan Jaksa Agung untuk menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait Jaksa Pengacara Negara (JPN), guna memproses hukum pengembalian Wisma ANTARA sebagai aset negara," kata Direktur Utama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf di Jakarta, Rabu.
Mukhlis Yusuf menambahkan, ANTARA ingin memperjuangkan kepemilikan aset negara sebesar 20 persen pada Wisma ANTARA sebagaimana pendirian dulu antara 1972 sampai dengan 1973.
Saat itu, kata dia, negara menyerahkan tanah seluas lebih dari enam ribu meter persegi dan uang penyertaan modal sebesar 100 ribu dolar AS. "Semuanya dinilai sebesar 300 ribu dolar AS," katanya.
Selebihnya, menurut dia, Wisma ANTARA dibangun bersama perusahaan Pabema Belanda dengan pinjaman bank. "Saat ini, saham 20 persen belum menjadi milik ANTARA," katanya.
Dikatakannya, ANTARA juga meminta jaksa agung untuk menelusuri kebenaran fakta-fakta hukum perubahan status "BOT" Wisma ANTARA yang seharusnya berakhir pada 2003 yang telah berubah menjadi "joint venture".
Jaksa Agung sendiri, kata dia, telah menunjuk Jamdatun sebagai penanggung jawab tim kejaksaan yang akan menindaklanjuti proses pengembalian aset negara tersebut.
"Setelah pertemuan dengan Jaksa Agung tersebut, kami langsung mengadakan pertemuan dengan Jamdatun yang didampingi lebih dari 15 jaksa.
"Semoga ikhtiar ini dapat mengawali proses hukum pengembalian aset negara dengan prosedur yang benar," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Roy Suryo mengusulkan pengembalian aset-aset Perum LKBN ANTARA seperti gedung Galeri Foto Jurnalistik ANTARA dan Wisma ANTARA, menjadi prioritas dan jika perlu kembali dibentuk panitia kerja.
"Saya usulkan soal pengembalian aset-aset Perum LKBN ANTARA seperti gedung GFJA dan Wisma ANTARA jadi prioritas," kata Roy Suryo pada rapat dengar pendapat umum dengan Perum LKBN ANTARA di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (7/2).
Komisi I DPR pada 2008 juga sudah membentuk Panja untuk pengembalian gedung Wisma ANTARA. Namun ternyata upaya itu belum memberikan hasil yang maksimal.
(T.R021/
(T.R021/B/N002/N002) 23-03-2011 19:01:05
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Kami baru saja bertemu dengan Jaksa Agung untuk menyampaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait Jaksa Pengacara Negara (JPN), guna memproses hukum pengembalian Wisma ANTARA sebagai aset negara," kata Direktur Utama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf di Jakarta, Rabu.
Mukhlis Yusuf menambahkan, ANTARA ingin memperjuangkan kepemilikan aset negara sebesar 20 persen pada Wisma ANTARA sebagaimana pendirian dulu antara 1972 sampai dengan 1973.
Saat itu, kata dia, negara menyerahkan tanah seluas lebih dari enam ribu meter persegi dan uang penyertaan modal sebesar 100 ribu dolar AS. "Semuanya dinilai sebesar 300 ribu dolar AS," katanya.
Selebihnya, menurut dia, Wisma ANTARA dibangun bersama perusahaan Pabema Belanda dengan pinjaman bank. "Saat ini, saham 20 persen belum menjadi milik ANTARA," katanya.
Dikatakannya, ANTARA juga meminta jaksa agung untuk menelusuri kebenaran fakta-fakta hukum perubahan status "BOT" Wisma ANTARA yang seharusnya berakhir pada 2003 yang telah berubah menjadi "joint venture".
Jaksa Agung sendiri, kata dia, telah menunjuk Jamdatun sebagai penanggung jawab tim kejaksaan yang akan menindaklanjuti proses pengembalian aset negara tersebut.
"Setelah pertemuan dengan Jaksa Agung tersebut, kami langsung mengadakan pertemuan dengan Jamdatun yang didampingi lebih dari 15 jaksa.
"Semoga ikhtiar ini dapat mengawali proses hukum pengembalian aset negara dengan prosedur yang benar," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Roy Suryo mengusulkan pengembalian aset-aset Perum LKBN ANTARA seperti gedung Galeri Foto Jurnalistik ANTARA dan Wisma ANTARA, menjadi prioritas dan jika perlu kembali dibentuk panitia kerja.
"Saya usulkan soal pengembalian aset-aset Perum LKBN ANTARA seperti gedung GFJA dan Wisma ANTARA jadi prioritas," kata Roy Suryo pada rapat dengar pendapat umum dengan Perum LKBN ANTARA di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (7/2).
Komisi I DPR pada 2008 juga sudah membentuk Panja untuk pengembalian gedung Wisma ANTARA. Namun ternyata upaya itu belum memberikan hasil yang maksimal.
(T.R021/
(T.R021/B/N002/N002) 23-03-2011 19:01:05
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011