Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPD Asosiasi Desa Wisata Indonesia (Asidewi) Jabar dan perangkat daerah untuk mendapatkan informasi terkait bahan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata di Jabar.
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu, mengatakan Raperda Desa Wisata ini harus menjadi perda yang memberikan nilai lebih bagi masyarakat desa wisata di Jabar.
"Kami dari Pansus V berusaha keras untuk menggali informasi dan komunikasi agar Perda Desa Wisata ini bisa terbentuk dan terlahir dengan sempurna," kata Sugianto.
Pansus V DPRD Jabar, kata dia, dibantu oleh beberapa Asosiasi Desa Wisata dan perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sumedang untuk bertukar pikiran dan informasi terkait dengan apa saja yang terjadi di lapangan, sehingga dapat menjadi acuan dalam pembentukan raperda ini.
Dengan adanya pembahasan mengenai raperda tersebut, Sugianto menuturkan pihaknya ingin memberikan produk politik terbaik baik masyarakat Jawa Barat, dengan tujuan memperbaiki dan mengembangkan ekonomi serta kebudayaan desa di Jabar.
"Harapan kami dari Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat ingin ini menjadi persembahan terbaik bagi masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat, agar dapat berkembang baik secara ekonomi dan kebudayaan," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jabar memaparkan tentang rumusan-rumusan Raperda tentang Desa Wisata yang di dalamnya terdapat strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekitar desa wisata.
"Jadi melalui raperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia atau SDM, dan dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar Kusnadi.
Kusnadi mengatakan rumusan lain dalam raperda tersebut ialah tentang strategi penguatan kelembagaan desa wisata, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan tiga peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa wisata dilakukan terhadap pengelola desa wisata, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar desa wisata. Peningkatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang kepariwisataan, fasilitas penerapan program sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia desa wisata, dan program lain yang diperlukan sesuai karakter dan kondisi desa wisata.
Kusnadi melanjutkan, Raperda tentang Desa Wisata ini juga memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata, namun ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.
Ia mengatakan dalam raperda ini juga menetapkan sejumlah strategi pemberdayaan desa wisata, yang meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata.
Baca juga: DPRD Jawa Barat konsultasikan TPPAS Legok Nangka ke Kementerian ESDM
Baca juga: DPRD Jabar dorong Bandara Kertajati tetap produktif di saat pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu, mengatakan Raperda Desa Wisata ini harus menjadi perda yang memberikan nilai lebih bagi masyarakat desa wisata di Jabar.
"Kami dari Pansus V berusaha keras untuk menggali informasi dan komunikasi agar Perda Desa Wisata ini bisa terbentuk dan terlahir dengan sempurna," kata Sugianto.
Pansus V DPRD Jabar, kata dia, dibantu oleh beberapa Asosiasi Desa Wisata dan perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sumedang untuk bertukar pikiran dan informasi terkait dengan apa saja yang terjadi di lapangan, sehingga dapat menjadi acuan dalam pembentukan raperda ini.
Dengan adanya pembahasan mengenai raperda tersebut, Sugianto menuturkan pihaknya ingin memberikan produk politik terbaik baik masyarakat Jawa Barat, dengan tujuan memperbaiki dan mengembangkan ekonomi serta kebudayaan desa di Jabar.
"Harapan kami dari Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat ingin ini menjadi persembahan terbaik bagi masyarakat khususnya masyarakat Jawa Barat, agar dapat berkembang baik secara ekonomi dan kebudayaan," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jabar memaparkan tentang rumusan-rumusan Raperda tentang Desa Wisata yang di dalamnya terdapat strategi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif di sekitar desa wisata.
"Jadi melalui raperda ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki payung hukum yang memadai untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia atau SDM, dan dalam pengelolaan desa wisata yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan adanya lapangan kerja dan lapangan usaha baru," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar Kusnadi.
Kusnadi mengatakan rumusan lain dalam raperda tersebut ialah tentang strategi penguatan kelembagaan desa wisata, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, melakukan tiga peningkatan kapasitas kelembagaan desa wisata dan sumber daya manusia desa wisata.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia desa wisata dilakukan terhadap pengelola desa wisata, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar desa wisata. Peningkatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang kepariwisataan, fasilitas penerapan program sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia desa wisata, dan program lain yang diperlukan sesuai karakter dan kondisi desa wisata.
Kusnadi melanjutkan, Raperda tentang Desa Wisata ini juga memberikan pedoman untuk pembangunan dan pengelolaan desa wisata, namun ketentuan yang menjadi arah kebijakan utama untuk memastikan peran pemerintah provinsi dalam pengembangan desa wisata ada pada ketentuan mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.
Ia mengatakan dalam raperda ini juga menetapkan sejumlah strategi pemberdayaan desa wisata, yang meliputi penguatan kelembagaan desa wisata, penyediaan infrastruktur, terutama akses jalan, prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata.
Baca juga: DPRD Jawa Barat konsultasikan TPPAS Legok Nangka ke Kementerian ESDM
Baca juga: DPRD Jabar dorong Bandara Kertajati tetap produktif di saat pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021