Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyantuni ahli waris almarhum Andhi Yan Winata Matondang yang berprofesi sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian anggota Satpol PP yang meninggal dunia akibat sakit itu dilakukan di Pendopo Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rabu.

"Kepada keluarga yang ditinggalkan, saya mengucapkan turut berduka cita, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara usai menyerahkan santunan.

Dia mengatakan ahli waris menerima klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta atas kepesertaan almarhum yang terdaftar melalui Kantor Cabang Pratama C Cifest Cibarusah sejak Desember 2020.

Menurut dia santunan ini merupakan bukti nyata salah satu manfaat bagi tenaga kerja yang terlindungi program BPJAMSOSTEK.

Dia berharap seluruh pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK melalui anggaran pemerintah daerah sesuai Permendagri 27/2021.

Dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK, kata dia, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.

"Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," ucapnya.

Andry menyatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, ada peningkatan manfaat untuk program BPJAMSOSTEK antara lain Jaminan Kematian dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Selain itu ada pula peningkatan manfaat bea siswa untuk dua anak dengan total Rp174 juta dari semula hanya seorang anak senilai Rp12 juta. Bea siswa ini diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SD hingga perguruan tinggi.

Kemudian pada Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut Rp2 juta dari semula Rp1,5 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari Rp2,5 juta.

"Pada PP (Peraturan Pemerintah) terbaru juga terdapat manfaat layanan tambahan berupa home care dengan pertanggungan sebesar Rp20 juta," katanya.

Santunan sementara tidak mampu bekerja juga ikut mengalami kenaikan dari yang awalnya dibayarkan 100 persen untuk enam bulan pertama menjadi 100 persen untuk 12 bulan pertama ditambah 50 persen untuk bulan seterusnya hingga sembuh.

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia juga mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian Rp42 juta dan bea siswa untuk dua orang anak sebesar Rp174 juta.

Baca juga: BP JAMSOSTEK Karawang beri santunan kematian sebesar Rp84 juta

Baca juga: BP Jamsostek Karawang serahkan Rp1,4 miliar jaminan kecelakaan kerja

Baca juga: BP Jamsostek Purwakarta kelola iuran peserta Rp689 miliar

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021