Seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Handiyana Sihombing (44) mengalami penyekapan dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.

"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana di Depok, Sabtu.

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021.

Di tengah kesabarannya yang memuncak, akhirnya pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, Handiyana berteriak meminta tolong yang membuat pihak keamanan hotel pun turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.

Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku.

Handiyana menduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.

Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.

Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun.

Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Ia keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya.

Handiyana mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.

"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," katanya.

Handiyana menyebut semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya, bahkan rumah yang telah lama ditempatinya di wilayah Kalimulya juga mau diambil oleh mereka.

Ia mengaku sudah serahkan semua, tapi katanya masih kurang, sehingga saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang, bahkan rumah orang tua saya di kampung juga didatangi oleh mereka agar mau menyerahkan aset yang saya punya.

Handiyana melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/BP/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.

Baca juga: Pelaku persekusi terhadap anggota Banser jadi tersangka dan ditahan Polres Depok

Baca juga: Tujuh pelaku order palsu ditangkap Polres Depok dengan bantuan sistem dan teknologi Gojek

Baca juga: Terkait tewasnya IS di Jalan Margonda Depok, Polres periksa 4 saksi

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021