Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Martha Parulina Berliana menyebutkan pihaknya sudah melakukan peninjauan lapangan dan mengumpulkan bukti terkait pemotongan dana bantuan sosial tunai.
"Kami sebelumnya sudah menindaklanjuti (laporan warga terkait pemotongan bansos tunai) dengan pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan," kata Parulina di Karawang, Jumat.
Ia mengakui kalau sebelumnya ada laporan warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang terkait dugaan pemotongan bansos tunai dari yang seharusnya Rp600.000 menjadi Rp300.000.
Namun di tengah pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak desa melalui Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani, mengembalikan uang pemotongan itu kepada warga yang bansos tunainya dipotong.
Kajari mengungkapkan kalau pengembalian uang potongan kepada warga itu bukan atas dasar arahan pihak penegak hukum. Kemungkinan itu inisiatif kepala desa terkait.
Ditanya mengenai apakah penanganan perkara itu dilanjutkan atau tidak, Kajari menyebut kalau perkara itu belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.
Ia hanya menyampaikan kalau pengembalian uang dari pemotongan BST itu membawa manfaat kepada masyarakat.
Sementara sebelumnya dilaporkan kalau pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan alasan pemerataan bagi warga desa setempat yang tidak menerima.
Selain itu, juga dilakukan untuk warga yang terpapar COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami sebelumnya sudah menindaklanjuti (laporan warga terkait pemotongan bansos tunai) dengan pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan," kata Parulina di Karawang, Jumat.
Ia mengakui kalau sebelumnya ada laporan warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang terkait dugaan pemotongan bansos tunai dari yang seharusnya Rp600.000 menjadi Rp300.000.
Namun di tengah pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak desa melalui Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani, mengembalikan uang pemotongan itu kepada warga yang bansos tunainya dipotong.
Kajari mengungkapkan kalau pengembalian uang potongan kepada warga itu bukan atas dasar arahan pihak penegak hukum. Kemungkinan itu inisiatif kepala desa terkait.
Ditanya mengenai apakah penanganan perkara itu dilanjutkan atau tidak, Kajari menyebut kalau perkara itu belum masuk tahap penyidikan dan penyelidikan.
Ia hanya menyampaikan kalau pengembalian uang dari pemotongan BST itu membawa manfaat kepada masyarakat.
Sementara sebelumnya dilaporkan kalau pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan alasan pemerataan bagi warga desa setempat yang tidak menerima.
Selain itu, juga dilakukan untuk warga yang terpapar COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021