Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengimbau Dinas Kesehatan setempat untuk memantau harga pemeriksaan atau tes polymerase chain reaction (PCR) baik di puskesmas, rumah sakit maupun klinik, agar bisa mencapai harga pada kisaran Rp400ribuan sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
"Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat khususnya untuk melakukan tes PCR (mandiri) memang cukup mahal, maka dari itu kami menyambut baik langkah Presiden Jokowi yang menurunkan harga pemeriksaan tersebut. Tentunya dinas terkait di sini dinkes harus segera melakukan pemantauan agar bisa mengetahui apakah biaya untuk tes ini masih sama atau sudah turun," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara di Sukabumi, Kamis.
Ia meminta pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan surat terkait penurunan harga pemeriksaan PCR yang ditembuskan kepada seluruh pemerintah daerah sebagai dasar hukum dalam melaksanakan aturan terkait harga tes PCR.
Selain itu, pemerintah pusat pun harus mengeluarkan surat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk DPRD yang merupakan landasan dan kekuatan hukum bagi legislatif dalam melakukan monitoring serta bertindak di lapangan, jika ada oknum yang melanggar ketentuan biaya pemeriksaan PCR.
"Tentunya kami di legislatif juga ikut memantau perkembangan harga pemeriksaan PCR dan berkoordinasi dengan dinkes dalam hal pengawasannya, agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan sepihak," katanya.
Di sisi lain, menanggapai tersebut Yudha memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga pemeriksaan PCR, tapi pemerintah dan instansi terkait lainnya juga harus menyosialisasikan kepada masyarakat agar bisa mengetahui.
Politisi Partai Gerindra ini pun mengatakan dalam hal sosialisasi dan pengawasan di lapangan tentu harus adanya kolaborasi antar-instansi, baik dari legislatif, eksekutif maupun unsur aparat keamanan (TNI/Polri) agar pemeriksaan PCR yang dilakukan rumah sakit, klinik dan lainnya sesuai aturan atau tidak melebihi batas harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian masyarakat pun jangan ragu melaporkan jika menemukan adanya tempat praktek pemeriksaan PCR yang menerapkan harga di atas HET, sehingga bisa ditindak lanjuti dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Sejumlah tes cepat COVID-19 di Kimia Farma mulai turun harga
Baca juga: Presiden minta harga tes "PCR" maksimal Rp550 ribu
Baca juga: RSUI berikan harga khusus Swab PCR COVID-19 untuk masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat khususnya untuk melakukan tes PCR (mandiri) memang cukup mahal, maka dari itu kami menyambut baik langkah Presiden Jokowi yang menurunkan harga pemeriksaan tersebut. Tentunya dinas terkait di sini dinkes harus segera melakukan pemantauan agar bisa mengetahui apakah biaya untuk tes ini masih sama atau sudah turun," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara di Sukabumi, Kamis.
Ia meminta pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan surat terkait penurunan harga pemeriksaan PCR yang ditembuskan kepada seluruh pemerintah daerah sebagai dasar hukum dalam melaksanakan aturan terkait harga tes PCR.
Selain itu, pemerintah pusat pun harus mengeluarkan surat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk DPRD yang merupakan landasan dan kekuatan hukum bagi legislatif dalam melakukan monitoring serta bertindak di lapangan, jika ada oknum yang melanggar ketentuan biaya pemeriksaan PCR.
"Tentunya kami di legislatif juga ikut memantau perkembangan harga pemeriksaan PCR dan berkoordinasi dengan dinkes dalam hal pengawasannya, agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan sepihak," katanya.
Di sisi lain, menanggapai tersebut Yudha memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga pemeriksaan PCR, tapi pemerintah dan instansi terkait lainnya juga harus menyosialisasikan kepada masyarakat agar bisa mengetahui.
Politisi Partai Gerindra ini pun mengatakan dalam hal sosialisasi dan pengawasan di lapangan tentu harus adanya kolaborasi antar-instansi, baik dari legislatif, eksekutif maupun unsur aparat keamanan (TNI/Polri) agar pemeriksaan PCR yang dilakukan rumah sakit, klinik dan lainnya sesuai aturan atau tidak melebihi batas harga eceran tertinggi (HET).
Kemudian masyarakat pun jangan ragu melaporkan jika menemukan adanya tempat praktek pemeriksaan PCR yang menerapkan harga di atas HET, sehingga bisa ditindak lanjuti dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Sejumlah tes cepat COVID-19 di Kimia Farma mulai turun harga
Baca juga: Presiden minta harga tes "PCR" maksimal Rp550 ribu
Baca juga: RSUI berikan harga khusus Swab PCR COVID-19 untuk masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021