Cianjur, 28/1 (ANTARA) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, Jabar, M Darojat Ali, Jumat, mengaku siap dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan dana gempa tahap II 2010.

Saat ini, Kejari Cianjur, masih melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap ketua kelompok masyarakat (pokmas) dan kepala desa yang terlibat langsung dalam penyaluran dana tersebut.
"Selaku warga negara yang baik, jika dimintai keterangan sebagai saksi oleh kejaksaan, saya akan datang sebagai bentuk menghormati proses hukum," katanya.

Darojat menjelaskan, mekanisme penyaluran dana bantuan gempa tahap II, BPBD Cianjur, tidak pernah menyentuh masalah uang. Pengiriman uang dari pusat langsung ke rekening masing-masing Pokmas.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkait pemotongan yang menimpa masyarakat penerima bantuan. Sehingga pihaknya, belum bisa memastikan adanya penyelewengan dan pemotongan itu.

"Kewenangan penggunaan dana gempa itu, diserahkan ke pokmas, sehingga pihak manapun tidak bisa intervensi dalam penyaluran tersebut," tuturnya.

Dia mengatakan, berdasakan sepengetahuannya adanya pemotongan atau penyelewengan, karena adanya tekanan dari beberapa pihak pada ketua pokmas, untuk mengeluarkan sejumlah uang.

Sedangkan guna menindak lanjuti permasalahan tersebut, pihaknya, kata Darojat, tengah melakukan investigasi, melalui fasilitator tentang proses penyaluran dana gempa.
"Selama ini masing-masing pokmas yang terpaksa melakukan pemotongan, tidak pernah memberitahukannya ke muspika setempat. Saat ini kami masih melakukan investigasi," tandasnya.

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011