Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan mulai tanggal 13 Agustus 2021 melarang anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak menengah dan jauh.

"Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh," kata Suprapto di Cirebon, Kamis.

Suprapto mengatakan tidak diperkenankannya anak usia di bawah 12 tahun naik kereta jarak jauh itu merupakan dukungan KAI terkait program pemerintah, terutama dalam rangka pencegahan COVID-19 M

"Ketentuan tersebut berlaku untuk sementara waktu sampai ada pengumuman lebih lanjut," tuturnya.

Sementara untuk penumpang kereta dengan usia di atas 12 tahun mulai tanggal 13 Agustus 2021 harus memenuhi persyaratan administrasi protokol kesehatan di antaranya surat bebas COVID-19 berupa hasil negatif dari PCR yang berlaku 2x24 jam, atau tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Kemudian mereka juga harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal tahap pertama.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Kalau yang mempunyai komorbid harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," katanya.

PT KAI Daop 3 Cirebon lanjut Suprapto, akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Di mana ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021.

Baca juga: KAI catat 1.484 calon penumpang divaksin covid di Stasiun Cirebon

Baca juga: KAI Cirebon bantu warga kurang mampu pasang listrik baru gratis

Baca juga: Sejumlah dokumen perjalanan sebagai syarat naik KRL tetap dilanjutkan

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021