Kapolres Bogor, AKBP Harun tegas melarang warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan pawai obor pada peringatan 1 Muharram, karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Pawai atau kegiatan yang mengumpulkan massa dengan skala besar, dilarang di saat pandemi sekarang ini," ungkapnya usai membagikan bantuan bahan makanan kepada para pedagang di Jalur Puncak, Cisarua, Bogor, Senin.

Ia khawatir, kegiatan tradisi umat islam dalam menyambut datangnya malam tahun baru 1443 Hijriah itu jika dilaksanakan malah akan menjadi klaster penularan COVID-19.

Harun mengimbau masyarakat agar tetap merayakannya di rumah masing-masing, dan menjadikan peringatan 1 Muharram sebagai momentum bermuhasabah untuk memperbaiki diri.

"Lebih baik menjalankan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing, berzikir, itu akan lebih khusyu," kata Harun.

Meski begitu, menurutnya Polres Bogor tetap melakukan penjagaan sebagai tindakan antisipasi jika ada masyarakat yang menimbulkan kerumunan di malam tahun baru 1443 Hijriah.

Sementara Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau masyarakat tetap di rumah masing-masing dalam merayakan tahun baru Islam sesuai anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sebaiknya kita jadikan pergantian tahun ini ajang muhasabah atau mengevaluasi diri kita," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Ia meminta masyarakat juga mendoakan agar pandemi cepat berlalu seiring penurunan kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Bupati Bogor minta PKL Puncak optimistis sambut HUT RI

Baca juga: GP Ansor dan Polres Bogor gelar vaksinasi sasar santri dan kiai
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021