Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) pada Kamis ini, menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara kedua negara dalam rupiah-yen yang telah diimplementasikan sejak tanggal 31 Agustus 2020.

"Penguatan dimaksud adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan rupiah-yen," dikutip dalam keterangan resmi Bank Indonesia, Kamis.

Penguatan tersebut di antaranya perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan 500.000 dolar AS per transaksi.

Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada tanggal 5 Desember 2019.

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.

Baca juga: Indonesia dan Jepang sepakat transaksi dagang gunakan mata uang lokal

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021