Dua pelaku pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpujinya di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang periode 2018-2019.
“Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di Jakarta, Selasa.
Dia masih menunggu pemeriksaan dan indikasi bila pihak-pihak pendamping PKH lainnya di Dinas Sosial setempat terlibat dalam pungutan liar. Sementara pihaknya masih memeriksa delapan pendamping sosial lainnya sebelum penetapan tersangka lainnya.
Sebelumnya, menurut penyidikan, dari 2018-2019, dua pendamping PKH tersebut berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp50.000-Rp100.000. Sehingga terkumpul sebesar Ro 3,5 miliar.
Modusnya, pendamping tersebut meminta kartu ATM para KPM, lalu ditarik sendiri oleh mereka, dan mengembalikan sisa uang yang telah dikutipnya kepada KPM.
Adapun kata Bahrudin, sekali melakukan pungli dari empat desa saja di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.
“Kalau dilihat selisih itu ada yang Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujar Bahrudin.
Bahrudin mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama di masa pandemi COVID-19 di mana masyarakat di daerah-daerah yang kurang mampu sangat membutuhkannya.
Selain itu dia berharap agar pendamping sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021