Depok, 7/1 (ANTARA) - Sekretaris DPC Muslimat NU Kota Depok, Hj Neni Argaeni menilai, peraturan daerah (Perda) Pendidikan tidak akan efektif dijalankan karena hanya bersifat imbauan dan tak ada sanksi bagi yang melanggar.

"Tak adanya sanksi membuat masyarakat enggan melaksanakan Perda tersebut," kata Neni, di Depok, Jumat.

Perda Pendidikan Kota Depok mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan jam belajar pada pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Selain itu, Perda dimaksud juga berisi materi pelajaran sejarah lokal Depok.

Karena itu, pihaknya mengharapkan adanya pengkajian ulang terhadap Perda Pendidikan tersebut.

Menurut Neni Argaeni, yang aktif mengamati pendidikan di Kota Depok tersebut, pada waktu malam di mana pembelakuan belajar diterapkan sesuai Perda itu, akan ada saja permasalahn yang muncul.

"Nanti siapa yang mengawasi jam belajar malam tersebut," katanya menambahkan.
Neni juga menilai, memasukkan sejarah Kota Depok ke dalam kurikulum muatan lokal, tidak akan efektif, karena sudah banyak materi pelajaran yang disuguhkan kepada anak-anak.

"Sejarah lokal Depok seharusnya tidak masuk materi pelajaran tapi cukup diberitahu saja pada saat-saat tertentu," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi D (bidang pendidikan) DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih mengatakan, Perda Pendidikan banyak mengadopsi muatan lokal, dengan berusaha melibatkan masyarakat dan dunia usaha.

"Dalam Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan bahwa materi sejarah Depok sebagai muatan lokal," kata Sri Rahayu, yang juga istri Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tersebut.

Ia mengatakan, buku materi pelajaran sekolah sedang disiapkan, bahannya bersumber dari buku sejarah yang disusun oleh MUI Depok, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

"Saya kira baru pada 2012 akan diberikan materi sejarah tersebut," ujarnya.

Nantinya materi tersebut, kata Sri Rahayu, akan diberikan pada murid sekolah SD, SMP dan SMA atau yang sederajat. "Jadi murid akan mendapatkan tiga materi sejarah tersebut yaitu di SD, SMP dan SMA. namun untuk kelas berapa masih dibicarakan lebih lanjut," katanya.

Ia mengharapkan, toko-toko ataupun pusat perbelanjaan menyiapkan ruang untuk kegiatan belajar mengajar, yaitu yang dimulai pukul 18.00 sampai 20.00 WIB.

Peran masyarakat secara luas, kata Yayuk, panggilan akrabnya, juga sangat dibutuhkan karena pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak.

Feru L

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011