Tasikmalaya, 5/1 (ANTARA) - Sidang seorang terdakwa kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat ditunda karena kedatangan ratusan massa dari pengunjung, Rabu.

Pimpinan sidang Absoro, SH beberapa kali meminta kepada massa yang hadir agar tenang di ruang persidangan dalam sidang lanjutan kasus aliran sesat dugaan penodaan agama oleh terdakwa Oben Sarbeni.

"Yang berdiri dan mengganggu sidang agar keluar saja," kata pimpinan sidang Absoro.

Ia berharap agar perjalanan sidang tidak tampak tegang dengan kedatangan sekelompok masyarakat sehingga diminta untuk bersikap sopan selama proses jalannya persidangan.

Namun massa yang datang akhirnya diperbolehkan pimpinan sidang untuk tetap masuk ke ruang sidang dengan persyaratan tidak gaduh apalagi membuat keributan yang mengakibatkan terganggunya persidangan.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu, massa yang datang yakni dari Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pempela Islam (LPI) menggunakan sepeda motor dan mobil. Sebagian dari mereka langsung masuk ke gedung kantor pengadilan.

Kedatangan massa itu, ratusan aparat dari Polresta Tasikmalaya disiagakan di halaman parkir, di luar tempat persidangan maupun dalam ruang sidang untuk mengawal terdakwa dan hakim.

Kabag Ops Polresta Tasikmalaya, Kompol Yono Kusyono yang memimpin langsung penjagaan tersebut mengatakan anggotanya disiagakan agar persidangan terdakwa Oben berjalan tertib dan lancar.

"Kita terjunkan anggota untuk penjagaan, menjaga kondusifitas sidang hingga berakhir," kata Yono.

Sementara itu, Ketua Majelis Tanfidz Dewan Pimpinan Wilayah FPI Tasikmalaya, Acep Sofyan berharap pihak pengadilan negeri memberikan hukuman berat bagi terdakwa Oben.

Hukuman berat itu kata Acep sebagai peringatan bagi yang lainnya agar tidak bertindak menyebarkan faham agama yang dianggap menyesatkan umat Islam.

Sedangkan ajaran yang dianut Oben, kata Acep merupakan sesat berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara MUI serta Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kota Tasikmalaya.

"Kita percaya sama hukum dan pemerintah, semoga putusan yang diberikan lebih memihak kepada rakyat," kata Acep.

Sementara itu terdakwa Oben pada pertengahan tahun 2010 dituduh telah melakukan penodaan agama Islam, menganut dan menyebarkan ajaran sesat dengan mengubah kata Muhammad Rasulullah pada syahadat dengan Ahmad Sulaiman Rusulullah.

Sidang lanjutan terdakwa Oben itu hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk mantan istrinya. Usai sidang, massa akhirnya membubarkan diri dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011