Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan 25 persen pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya berasal dari sektor usaha.
"Dari pengalaman KPK, ternyata sektor usaha para pengusaha maupun badan usaha itu juga sangat rentan terhadap 'fraud', kecurangan. Ada mungkin 25 persen pelaku korupsi yang ditangani KPK itu berasal dari sektor usaha, pengusaha maupun badan usahanya," kata Alex.
Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi media bertema "Pemberantasan Korupsi Sektor Usaha Praktik Baik dan Tantangannya" yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Kamis.
"Tidak heran karena sebagian besar perkara korupsi yang ditangani KPK itu kan persoalan suap, suap biasanya 'supplier'-nya itu badan usaha, pengusaha. Kaitannya misalnya untuk mendapatkan perizinan, mendapatkan proyek dari pemerintah dengan memberikan suap," lanjut Alex.
Namun sayangnya, kata dia, penanganan korupsi yang menjerat korporasi belum banyak dilakukan oleh KPK.
"Sayangnya sampai dengan sekarang ini, penanganan korupsi badan usaha itu yang pidana korporasinya itu belum banyak yang dilakukan KPK mungkin kalau hitungan saya belum ada 10 perkara korupsi yang tersangkanya itu korporasinya. Padahal UU Pemberantasan Korupsi itu sudah 20 tahun lebih, KPK keberadaannya sudah lebih dari 16 tahun," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa KPK juga berkepentingan untuk menangani korporasi yang terjerat korupsi agar menimbulkan efek jera dan juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, Alex juga mengharapkan kepada pengusaha agar tidak segan-segan melapor kepada KPK jika "diperas", misalnya dalam mengurus perizinan.
"Dari pengalaman kami melakukan diskusi dialog dengan teman-teman pengusaha mereka mengatakan begini sebetulnya kami juga tidak mau menyuap kepada birokrat tetapi dalam praktik kalau tidak ada 'pelicin' istilahnya itu atau suap ternyata juga tidak gampang untuk mendapatkan perizinan, ini yang terjadi," katanya.
Alex mengatakan alasan para pengusaha rentan diperas karena mereka membutuhkan segala proses yang cepat, efisien, dan efektif.
"Sebagaimana filosofi dalam dunia usaha 'time is money' waktu adalah uang. Mereka ingin semuanya itu berjalan dengan cepat, efisien, efektif tetapi di sisi lain birokrasi kita itu masih ada juga yang filosofinya kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, kalau bisa diperlama kenapa harus dipercepat. Karena apa? itu tadi motivasinya bagaimana agar teman-teman pengusaha atau perusahaan bisa memberikan sesuatu kepada birokrat," ujar Alex.
Baca juga: KPK setorkan Rp10 miliar dari pembayaran empat terpidana korupsi
Baca juga: Ketua KPK ingatkan kepala daerah tak korupsi didesak donatur Pilkada
Baca juga: BPJS Kesehatan dan KPK kerja sama berantas korupsi JKN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dari pengalaman KPK, ternyata sektor usaha para pengusaha maupun badan usaha itu juga sangat rentan terhadap 'fraud', kecurangan. Ada mungkin 25 persen pelaku korupsi yang ditangani KPK itu berasal dari sektor usaha, pengusaha maupun badan usahanya," kata Alex.
Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi media bertema "Pemberantasan Korupsi Sektor Usaha Praktik Baik dan Tantangannya" yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Kamis.
"Tidak heran karena sebagian besar perkara korupsi yang ditangani KPK itu kan persoalan suap, suap biasanya 'supplier'-nya itu badan usaha, pengusaha. Kaitannya misalnya untuk mendapatkan perizinan, mendapatkan proyek dari pemerintah dengan memberikan suap," lanjut Alex.
Namun sayangnya, kata dia, penanganan korupsi yang menjerat korporasi belum banyak dilakukan oleh KPK.
"Sayangnya sampai dengan sekarang ini, penanganan korupsi badan usaha itu yang pidana korporasinya itu belum banyak yang dilakukan KPK mungkin kalau hitungan saya belum ada 10 perkara korupsi yang tersangkanya itu korporasinya. Padahal UU Pemberantasan Korupsi itu sudah 20 tahun lebih, KPK keberadaannya sudah lebih dari 16 tahun," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa KPK juga berkepentingan untuk menangani korporasi yang terjerat korupsi agar menimbulkan efek jera dan juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, Alex juga mengharapkan kepada pengusaha agar tidak segan-segan melapor kepada KPK jika "diperas", misalnya dalam mengurus perizinan.
"Dari pengalaman kami melakukan diskusi dialog dengan teman-teman pengusaha mereka mengatakan begini sebetulnya kami juga tidak mau menyuap kepada birokrat tetapi dalam praktik kalau tidak ada 'pelicin' istilahnya itu atau suap ternyata juga tidak gampang untuk mendapatkan perizinan, ini yang terjadi," katanya.
Alex mengatakan alasan para pengusaha rentan diperas karena mereka membutuhkan segala proses yang cepat, efisien, dan efektif.
"Sebagaimana filosofi dalam dunia usaha 'time is money' waktu adalah uang. Mereka ingin semuanya itu berjalan dengan cepat, efisien, efektif tetapi di sisi lain birokrasi kita itu masih ada juga yang filosofinya kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah, kalau bisa diperlama kenapa harus dipercepat. Karena apa? itu tadi motivasinya bagaimana agar teman-teman pengusaha atau perusahaan bisa memberikan sesuatu kepada birokrat," ujar Alex.
Baca juga: KPK setorkan Rp10 miliar dari pembayaran empat terpidana korupsi
Baca juga: Ketua KPK ingatkan kepala daerah tak korupsi didesak donatur Pilkada
Baca juga: BPJS Kesehatan dan KPK kerja sama berantas korupsi JKN
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021