Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat meminta pemerintah untuk mempercepat untuk mengucurkan dana stimulus bagi sektor perhotelan yang terdampak oleh perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan adanya perpanjangan PPKM tersebut membuat bisnis perhotelan semakin terpuruk. Pasalnya dengan adanya pembatasan, tingkat hunian hotel rata-rata di bawah lima persen.

"Kondisinya semua sama, salah satunya di Garut mereka pasang bendera putih, tapi itu bagus, jadinya ada perhatian dari pemerintah daerah," kata Herman saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dia menjelaskan, PPKM yang digelar selama hampir satu bulan ini berdampak pada terjadinya PHK dan para pegawai yang dirumahkan.

Karena, aturan pada saat PPKM itu membuat angka pengunjung hotel sangat kecil bahkan ditutup. Salah satunya, hotel yang berada di kawasan pusat perbelanjaan terpaksa tutup karena pusat perbelanjaan yang dilarang beroperasi.

Sehingga ia mengatakan dana stimulus itu dapat membantu menangani ekonomi para pegawai sektor perhotelan, baik yang kini sedang dirumahkan, maupun pegawai yang masih bekerja.

Selain itu, kini pengelola hotel juga menurutnya masih dibebani dengan sejumlah pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan dengan pendapatan yang minim, ia meminta pemerintah juga memberikan relaksasi atau penghentian sementara pembayaran beban pajak.

"Kita mohon ada kebijakan yang bisa dibantu oleh pemerintah daerah untuk dibantu ke pusat, bisa masalah pajak, masalah PBB, masalah pajak-pajak yang sekarang harus di bayar," kata dia.

Adapun kini PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang karena angka penularan COVID-19 di Tanah Air yang masih terbilang tinggi.

Baca juga: PHRI Jawa Barat minta pemerintah beri bantuan dan relaksasi izin

Baca juga: PHRI Jabar minta pemerintah buat petunjuk aturan baru OJK

Baca juga: Pemprov Jabar-PHRI jalin komunikasi terkait hotel jadi tempat isolasi

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021