Bandung, 23/12 (ANTARA) - Delapan orang saksi memberikan keterangan dalam sidang ke-7 kasus video porno dengan terdakwa Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan.

"Sebenarnya, hari ini dijadwalkan akan mendengarkan keterangan dari 14 saksi dan saksi ahli, tapi yang datang hanya delapan saksi ahli," kata jaksa penuntut umum Rusmanto, usai persidangan, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.

Kedelapan ahli itu tersebut ialah ahli telematika Menhariq A Noor, Forensik Mabes Polri Anton Castilani, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Neng Djubaedah, Ahli Telematika Ruby S Alamsyah.

Kemudian saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno, Wasekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan, Pakar Hukum Adat dari Universitas Indonesia Afdol Malan serta Penyidik dari Mabes Polri Budhi Haryanto.

Sementara itu, mantan istri Ariel Peterpan yakni Sarah Amalia, kembali tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan kasus video porno ini.

"Sarah tidak hadir juga hari ini, alasan tidak diketahui, sebenarnya masih ada enam saksi lainnya yang tidak hadir salah satunya suami Cut Tari yaitu saudara Yusuf Subrata," katanya.

Keenam saksi yang tidak hadir dalam persidangan ke-7 ini, kata Rusmanto, akan dipanggil lagi untuk hadir di sidang Senin (27/12) mendatang.

Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa Ariel Peterpan, menyatakan keterangan beberapa saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah meringankan atau menguntungkan kliennya.

"Justru kami menyatakan rasa terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah menghadirkan saksi ahli yang malah keterangan mereka tersebut meringankan klien kami," kata salah satu tim kuasa hukum Ariel, Boy Arfian Bondjol, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia menyatakan, dua orang saksi ahli yang didatangkan dalam persidangan ke-7 kasus video porno Ariel Peterpan tidak dapat membuktikan keterlibatan Ariel dalam hal membantu penyebaran video porno.

Padahal, kata Boy, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ariel Peterpan didakwa turut membantu penyebaran video porno tersebut.

"Jadi begitu kami kaji dan gali, saksi ahli di bidang IT malah sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa klien kami terbukti membantu proses penyebaran video porno tersebut. Pokoknya keterangan saksi ahli banyak yang menguntungkan klien kami," kata Boy.***1***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010