Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H yang kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi menolak PPKM di Bandung sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Ia pun akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
"Dari bukti hasil obrolan hp yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.
Kepada H, dia mengatakan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa. "Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Komunitas Tionghoa Peduli kirim 1.000 paket sembako ke PKL di Kota Bandung
Baca juga: Polisi amankan lima peserta aksi tolak PPKM di Bandung bawa bom molotov
Baca juga: Tiga pengunjuk rasa tolak PPKM di Bandung reaktif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo.
"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.
Ia pun akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.
"Dari bukti hasil obrolan hp yang bersangkutan, memang sudah disiapkan sudah memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.
Kepada H, dia mengatakan, polisi menjerat dia dengan pasal 187 bis juncto pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa. "Dari kasus itu H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Komunitas Tionghoa Peduli kirim 1.000 paket sembako ke PKL di Kota Bandung
Baca juga: Polisi amankan lima peserta aksi tolak PPKM di Bandung bawa bom molotov
Baca juga: Tiga pengunjuk rasa tolak PPKM di Bandung reaktif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021