Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (21/7), mulai dari penyelidikan terhadap dugaan adanya kartel di tempat-tempat kremasi sampai penegasan Menkumham bahwa tidak ada tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia selama PPKM.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Bareskrim Polri selidiki informasi soal kartel kremasi jenazah COVID

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki informasi terkait kartel kremasi jenazah COVID-19 di tengah pandemi seperti yang diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, serta meminta peran serta masyarakat untuk melapor.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyebutkan informasi dari Hotman Paris tersebut menjadi atensi kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK hormati hasil pemeriksaan Ombudsman terkait alih status pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Menkumham: Tenaga kerja asing tidak lagi bisa masuk Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Polda Bali tindak tegas kartel alat kesehatan saat pandemi

Polda Bali akan menindak tegas terhadap orang-orang yang memonopoli atau aktivitas kartel distribusi alat kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

"Kami akan memberikan tindakan tegas terukur sesuai UU dan peraturan yang berlaku lain kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan kartel atau monopoli terhadap alat kesehatan, termasuk oksigen dan obat-obatan yang saat ini sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Syamsi, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polisi dalami keterlibatan pemilik gudang dugaan penimbunan oksigen

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, menyatakan, saat ini mereka sedang mendalami pemilik gudang dan toko atas keterlibatan dugaan penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen di Kabupaten Sanggau.

"Saat ini tim kami terus memeriksa keterlibatan pemilik gudang dan toko atas kepemilikan atau penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen," kata Go, di Pontianak, Rabu malam.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021