Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan bantuan sosial berupa uang tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) maupun penarik becak, kusir delman, dan masyarakat umum lainnya yang terdampak langsung oleh penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19.
"Ada APBD Garut, yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak, itu ada KTP dan kartu keluarga, agar didaftarkan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Pemkab Garut memiliki anggaran yang dialokasikan pada program bantuan uang tunai bagi masyarakat maupun pekerja jalanan yang terdampak diterapkannya PPKM.
Pemkab Garut, lanjut dia, telah memikirkan berbagai dampak dari diterapkannya PPKM sejak 3 sampai 20 Juli, kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021, salah satunya perhatian memberikan bantuan uang.
"Dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial antara Rp200 sampai Rp250 ribu per orang per keluarga," katanya.
Bupati menyampaikan bantuan uang tunai itu secepatnya dibagikan kepada masyarakat sesuai data dan persyaratan yang sudah ditentukan dengan target selesai Jumat (23/7).
"Bisa diselesaikan hari ini dan hari Jumat terakhir," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Garut telah beberapa kali menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat seperti beras, dan juga kebutuhan pokok pangan bagi masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Pemkab Garut perpanjang PPKM
Baca juga: PHRI usulkan tiga program kembangkan pariwisata ke Pemkab Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ada APBD Garut, yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak, itu ada KTP dan kartu keluarga, agar didaftarkan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Pemkab Garut memiliki anggaran yang dialokasikan pada program bantuan uang tunai bagi masyarakat maupun pekerja jalanan yang terdampak diterapkannya PPKM.
Pemkab Garut, lanjut dia, telah memikirkan berbagai dampak dari diterapkannya PPKM sejak 3 sampai 20 Juli, kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021, salah satunya perhatian memberikan bantuan uang.
"Dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial antara Rp200 sampai Rp250 ribu per orang per keluarga," katanya.
Bupati menyampaikan bantuan uang tunai itu secepatnya dibagikan kepada masyarakat sesuai data dan persyaratan yang sudah ditentukan dengan target selesai Jumat (23/7).
"Bisa diselesaikan hari ini dan hari Jumat terakhir," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Garut telah beberapa kali menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat seperti beras, dan juga kebutuhan pokok pangan bagi masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Pemkab Garut perpanjang PPKM
Baca juga: PHRI usulkan tiga program kembangkan pariwisata ke Pemkab Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021