Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia meminta masyarakat melakukan penyekatan jalan lingkungan guna mengurangi mobilitas kendaraan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Sekarang ini jalur-jalur kota itu sepi, jalur tol juga sepi. Yang masih perlu perhatian itu jalur pinggiran di lingkup kecamatan, kelurahan; itu masih ramai, seperti wilayah penyangga di Ciputat, Depok, kadang ramai karena pergerakan masyarakat," kata Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Rudi Antariksawan, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Jika di jalan-jalan protokol dan jalan-jalan utama kosong melompong, ekskalasi kepadatan pergerakan masyakat justru terjadi di lingkungan-lingkungan pemukiman yang padat penduduk. Hal ini sangat rawan dari sisi penyebaran virus Korona.
Setiap ada hari libur di luar tanggal merah, bisa dipastikan ada peningkatan pergerakan warga yang diikuti peningkatan jumlah kasus pengidap Korona pada pekan depannya.
Mobiltas masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan kasus Covid-19. Berdasarkan data, kasus positif Covid-19 Indonesia bertambah 44.721 pada Minggu (18/7). Sehingga total kasus positif Covid-19-19 di Tanah Air sejak Maret 2021 mencapai 2.877.476.
Polisi menyekat lalu-lintas untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat. Terdapat 1.038 lokasi penyekatan dari mulai Lampung, Jawa hingga Bali, tersebar di jalan tol, non tol dan pelabuhan.
Namun, jalan-jalan pinggiran di tingkat kecamatan, kelurahan dan RT/RW, atau disebut jalan lingkungan membutuhkan peran serta masyarakat melakukan penyekatan.
"Ini masyarakat belum sadar, jalur-jalur pinggiran, kalau mengandalkan polisi semua enggak cukup. Ini perlu bantuan masyarakat, masyarakat setempat, pemuda, komunitas, tokoh pemuda, petugas keamanan, harus ikut menyekat jalan lingkungan," kata dia.
Ia mencontohkan, di jalan pemukiman, klaster-klaster perumahan agar membuat suatu sistem, yakni sistem satu pintu. "Siapa yang mau keluar ditanya kepentingannya, jika hanya untuk jalan-jalan diputarbalikkan kembali ke rumah. Tapi bagi yang keperluan membeli obat dan makanan diperbolehkan," katanya.
"Tapi yang tidak ada kepentingan jangan dulu beraktivitas, dari hulunya itu sudah disekat, di kampung-kampung juga gitu dibuat satu pintu, dibuat daruratlah," ujar dia.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia memprediksi ada potensi penambahan pergerakan masyarakat pada libur Idul Adha yang berlangsung di masa PPKM Darurat. Untuk itu jumlah posko penyekatan diperluas menjadi 1.038 lokasi.
Sektor yang hanya boleh melintas adalah esensial, kritikal dan pengecualian sebagaimana tersebut dalam Perubahan Kedua Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sedangkan sektor esensial, kritikal dan pengecualian dapat melintas apabila memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 untuk menngantisipasi peningkatan kasus pada Libur Idul Adha 1442 Hijriah.
Syarat tersebut di antaranya, wajib hasil uji usap antigen ataupun PCR, wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja.
Baca juga: Korlantas ajak masyarakat batasi pergerakan di 'jalur tikus', ini alasannya
Baca juga: Korlantas Polri perluas penyekatan hingga 1.038 titik, ini alasannya
Baca juga: Jelang Idul Adha, Kemenhub dan Polri lakukan penyekatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Sekarang ini jalur-jalur kota itu sepi, jalur tol juga sepi. Yang masih perlu perhatian itu jalur pinggiran di lingkup kecamatan, kelurahan; itu masih ramai, seperti wilayah penyangga di Ciputat, Depok, kadang ramai karena pergerakan masyarakat," kata Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Rudi Antariksawan, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Jika di jalan-jalan protokol dan jalan-jalan utama kosong melompong, ekskalasi kepadatan pergerakan masyakat justru terjadi di lingkungan-lingkungan pemukiman yang padat penduduk. Hal ini sangat rawan dari sisi penyebaran virus Korona.
Setiap ada hari libur di luar tanggal merah, bisa dipastikan ada peningkatan pergerakan warga yang diikuti peningkatan jumlah kasus pengidap Korona pada pekan depannya.
Mobiltas masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan kasus Covid-19. Berdasarkan data, kasus positif Covid-19 Indonesia bertambah 44.721 pada Minggu (18/7). Sehingga total kasus positif Covid-19-19 di Tanah Air sejak Maret 2021 mencapai 2.877.476.
Polisi menyekat lalu-lintas untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat. Terdapat 1.038 lokasi penyekatan dari mulai Lampung, Jawa hingga Bali, tersebar di jalan tol, non tol dan pelabuhan.
Namun, jalan-jalan pinggiran di tingkat kecamatan, kelurahan dan RT/RW, atau disebut jalan lingkungan membutuhkan peran serta masyarakat melakukan penyekatan.
"Ini masyarakat belum sadar, jalur-jalur pinggiran, kalau mengandalkan polisi semua enggak cukup. Ini perlu bantuan masyarakat, masyarakat setempat, pemuda, komunitas, tokoh pemuda, petugas keamanan, harus ikut menyekat jalan lingkungan," kata dia.
Ia mencontohkan, di jalan pemukiman, klaster-klaster perumahan agar membuat suatu sistem, yakni sistem satu pintu. "Siapa yang mau keluar ditanya kepentingannya, jika hanya untuk jalan-jalan diputarbalikkan kembali ke rumah. Tapi bagi yang keperluan membeli obat dan makanan diperbolehkan," katanya.
"Tapi yang tidak ada kepentingan jangan dulu beraktivitas, dari hulunya itu sudah disekat, di kampung-kampung juga gitu dibuat satu pintu, dibuat daruratlah," ujar dia.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia memprediksi ada potensi penambahan pergerakan masyarakat pada libur Idul Adha yang berlangsung di masa PPKM Darurat. Untuk itu jumlah posko penyekatan diperluas menjadi 1.038 lokasi.
Sektor yang hanya boleh melintas adalah esensial, kritikal dan pengecualian sebagaimana tersebut dalam Perubahan Kedua Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sedangkan sektor esensial, kritikal dan pengecualian dapat melintas apabila memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 untuk menngantisipasi peningkatan kasus pada Libur Idul Adha 1442 Hijriah.
Syarat tersebut di antaranya, wajib hasil uji usap antigen ataupun PCR, wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja.
Baca juga: Korlantas ajak masyarakat batasi pergerakan di 'jalur tikus', ini alasannya
Baca juga: Korlantas Polri perluas penyekatan hingga 1.038 titik, ini alasannya
Baca juga: Jelang Idul Adha, Kemenhub dan Polri lakukan penyekatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021