Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menambah 400 tempat tidur di tempat karantina pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan, berlokasi di Wisma Makara II Universitas Indonesia (UI).
"Saat ini tempat tidur yang sudah dibuka 233 tempat tidur, dan tengah dipersiapkan untuk pembukaan seluruhnya," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Sabtu.
Ia mengatakan penambahan tempat tidur tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang rumahnya kurang representatif untuk melakukan isolasi mandiri.
Menurut dia penambahan tempat tidur merupakan upaya untuk terus meningkatkan pelayanan penanggulangan COVID-19 di Kota Depok. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kondisi yang buruk saat isolasi di rumah yang tidak representatif.
Kota Depok bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penambahan tempat tidur di Makara II.
Dikatakannya untuk mendapatkan pelayanan isolasi di Wisma Makara II, ketentuannya sama seperti Wisma Makara dan Pusat Studi Jepang UI. Pasien COVID-19 harus membawa rekomendasi/rujukan tertulis dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas setempat.
"Semoga upaya ini menjadi bagian dari kerja keras kita dan kerja sama kita untuk bisa menangani pandemi COVID-19," katanya.
Adapun syarat-syarat yang mendapatkan perawatan adalah kasus konfirmasi positif yang tidak bergejala, tidak memiliki komorbid, tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri, berusia lebih dari 15 tahun dan maksimal 60 tahun, kondisi mandiri yaitu tidak memerlukan bantuan orang lain.
Sedangkan syarat administrasi yaitu KTP/KK Depok (surat domisili), hasil swab antigen/PCR, rujukan dari faskes (Puskesmas/klinik/rumah sakit).
Baca juga: Tempat tidur ICU COVID-19 di Kota Depok terpakai mencapai 90,32 persen
Baca juga: Pemkot Depok siapkan tempat tidur tambahan bagi pasien COVID-19Baca juga: 37 balita di Depok terkonfirmasi positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Saat ini tempat tidur yang sudah dibuka 233 tempat tidur, dan tengah dipersiapkan untuk pembukaan seluruhnya," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono di Depok, Sabtu.
Ia mengatakan penambahan tempat tidur tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang rumahnya kurang representatif untuk melakukan isolasi mandiri.
Menurut dia penambahan tempat tidur merupakan upaya untuk terus meningkatkan pelayanan penanggulangan COVID-19 di Kota Depok. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kondisi yang buruk saat isolasi di rumah yang tidak representatif.
Kota Depok bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penambahan tempat tidur di Makara II.
Dikatakannya untuk mendapatkan pelayanan isolasi di Wisma Makara II, ketentuannya sama seperti Wisma Makara dan Pusat Studi Jepang UI. Pasien COVID-19 harus membawa rekomendasi/rujukan tertulis dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas setempat.
"Semoga upaya ini menjadi bagian dari kerja keras kita dan kerja sama kita untuk bisa menangani pandemi COVID-19," katanya.
Adapun syarat-syarat yang mendapatkan perawatan adalah kasus konfirmasi positif yang tidak bergejala, tidak memiliki komorbid, tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri, berusia lebih dari 15 tahun dan maksimal 60 tahun, kondisi mandiri yaitu tidak memerlukan bantuan orang lain.
Sedangkan syarat administrasi yaitu KTP/KK Depok (surat domisili), hasil swab antigen/PCR, rujukan dari faskes (Puskesmas/klinik/rumah sakit).
Baca juga: Tempat tidur ICU COVID-19 di Kota Depok terpakai mencapai 90,32 persen
Baca juga: Pemkot Depok siapkan tempat tidur tambahan bagi pasien COVID-19Baca juga: 37 balita di Depok terkonfirmasi positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021