PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, meminta kepada masyarakat yang berkendaraan motor agar tidak nekat untuk menggotong motor dan menyeberangi jalur kereta guna menghindari penyekatan jalan serta pemeriksaan petugas PPKM Darurat.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan ruang manfaat jalur rel kereta, apalagi dengan menyeret barang berupa motor," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan pada Rabu (14/7) terdapat beberapa masyarakat yang mencoba menghindari penyekatan dan pemeriksaan petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di mana sejumlah pengendara motor nekat melewati jalan pintas dengan menyeberangi rel KA di Km 218 +3 antara Stasiun Cirebon ke Stasiun Cangkring, tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Untuk itu KAI Daop 3 Cirebon mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut, karena membahayakan bagi keselamatan jiwanya dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"Aktivitas menggotong motor dan menyeberangi sangat membahayakan bagi keselamatan perjalanan kereta maut warga," tuturnya.
Ia menambahkan perbuatan tersebut juga telah melanggar aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, di mana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.
Bahkan lanjut Suprapto, masyarakat yang melanggar bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Suprapto mengatakan untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut.
"Kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur kereta tentang peraturan perkeretaapian. Kami juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi kejadian," katanya.
Baca juga: Tenaga kesehatan Cirebon bakal divaksin dosis ketiga, ini alasannya
Baca juga: Pengguna jasa kereta minati vaksinasi di stasiun Cirebon
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan ruang manfaat jalur rel kereta, apalagi dengan menyeret barang berupa motor," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan pada Rabu (14/7) terdapat beberapa masyarakat yang mencoba menghindari penyekatan dan pemeriksaan petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di mana sejumlah pengendara motor nekat melewati jalan pintas dengan menyeberangi rel KA di Km 218 +3 antara Stasiun Cirebon ke Stasiun Cangkring, tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Untuk itu KAI Daop 3 Cirebon mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut, karena membahayakan bagi keselamatan jiwanya dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"Aktivitas menggotong motor dan menyeberangi sangat membahayakan bagi keselamatan perjalanan kereta maut warga," tuturnya.
Ia menambahkan perbuatan tersebut juga telah melanggar aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, di mana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.
Bahkan lanjut Suprapto, masyarakat yang melanggar bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Suprapto mengatakan untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut.
"Kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur kereta tentang peraturan perkeretaapian. Kami juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi kejadian," katanya.
Baca juga: Tenaga kesehatan Cirebon bakal divaksin dosis ketiga, ini alasannya
Baca juga: Pengguna jasa kereta minati vaksinasi di stasiun Cirebon
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021