Para pedagang non-bahan penting yang berjualan di Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menolak rencana pelarangan beroperasi setelah turunnya surat edaran Satgas penanganan COVID-19 nomor 003/283/VII-Sekret yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
"Awalnya pedagang yang menjual bukan bahan pokok untuk masyarakat masih bisa berjualan hingga pukul 16.00 WIB, namun setelah adanya surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pedagang non-bahan pokok ditiadakan, sehingga dengan kata lain selama pelaksanaan PPKM darurat ini mereka tidak boleh beroperasi yang menimbulkan penolakan," kata Ketua Persatuan Warga Pasar Semimodern Palabuhanratu Maidini di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya mendukung upaya pemerintah melakukan berbagai pencegahan penyebaran COVID-19 yang salah satunya pembatasan jam operasional hingga jumlah kunjungan. Untuk pedagang yang berjualan bahan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan non-bahan pokok sampai pukul 16.00 WIB.
Namun seiring adanya surat edaran tersebut di mana menyebutkan bahwa pedagang yang berjulan bukan bahan pokok ditiadakan atau dengan kata lain dilarang beroperasi, menimbulkan reaksi dan kemarahan.
Tentunya ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika mengharuskan dilakukan penutupan tentu harus ada solusinya jangan hanya sebatas menutup atau melarang tanpa ada solusi.
"Pendapatan pedagang yang terus menurun akibat pandemi COVID-19 ditambah sekarang ada rencana penutupan, akan menambah beban ekonomi para pedagang di masa sulit seperti ini. Jika alasannya protokol kesehatan pedagang pun sudah mematuhinya, kami minta ada solusi untuk para pedagang non-bahan pokok agar tetap bisa beroperasi," tambahnya.
Maidin mengatakan pihaknya juga akan mengambil langkah koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan untuk mencari solusi, jangan sampai malah menimbulkan permasalahan.
Dalam surat edaran tersebut, rencana penutupan dilakukan dari 15 Juli sampai 20 Juli 2021. Ia menyebukan pedagang non-bahan pokok yang berada di pasar bukanlah pertokoan, seharusnya pedagang pasar tidak terkena imbasnya.
Pihaknya juga berharap ada kebijaksaan agar pedagang non-bahan pokok yang ada di pasar tetap bisa menjalankan usahanya, agar roda ekonomi tetap bisa berputar dan masyarakat yang berbelanja ke pasar tidak selalu membeli bahan pokok, ada juga barang non-bahan pokok seperti buku, seragam dan lainnnya karena sekarang sudah masuk tahun ajaran baru.
Baca juga: Satgas sebut belum ada warga Sukabumi tertular COVID-19 varian Delta
Baca juga: Bayi baru lahir meninggal akibat terpapar COVID-19 di Sukabumi
Baca juga: Sepekan 75 pasien COVID-19 di Sukabumi meninggal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Awalnya pedagang yang menjual bukan bahan pokok untuk masyarakat masih bisa berjualan hingga pukul 16.00 WIB, namun setelah adanya surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pedagang non-bahan pokok ditiadakan, sehingga dengan kata lain selama pelaksanaan PPKM darurat ini mereka tidak boleh beroperasi yang menimbulkan penolakan," kata Ketua Persatuan Warga Pasar Semimodern Palabuhanratu Maidini di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya mendukung upaya pemerintah melakukan berbagai pencegahan penyebaran COVID-19 yang salah satunya pembatasan jam operasional hingga jumlah kunjungan. Untuk pedagang yang berjualan bahan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan non-bahan pokok sampai pukul 16.00 WIB.
Namun seiring adanya surat edaran tersebut di mana menyebutkan bahwa pedagang yang berjulan bukan bahan pokok ditiadakan atau dengan kata lain dilarang beroperasi, menimbulkan reaksi dan kemarahan.
Tentunya ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika mengharuskan dilakukan penutupan tentu harus ada solusinya jangan hanya sebatas menutup atau melarang tanpa ada solusi.
"Pendapatan pedagang yang terus menurun akibat pandemi COVID-19 ditambah sekarang ada rencana penutupan, akan menambah beban ekonomi para pedagang di masa sulit seperti ini. Jika alasannya protokol kesehatan pedagang pun sudah mematuhinya, kami minta ada solusi untuk para pedagang non-bahan pokok agar tetap bisa beroperasi," tambahnya.
Maidin mengatakan pihaknya juga akan mengambil langkah koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan untuk mencari solusi, jangan sampai malah menimbulkan permasalahan.
Dalam surat edaran tersebut, rencana penutupan dilakukan dari 15 Juli sampai 20 Juli 2021. Ia menyebukan pedagang non-bahan pokok yang berada di pasar bukanlah pertokoan, seharusnya pedagang pasar tidak terkena imbasnya.
Pihaknya juga berharap ada kebijaksaan agar pedagang non-bahan pokok yang ada di pasar tetap bisa menjalankan usahanya, agar roda ekonomi tetap bisa berputar dan masyarakat yang berbelanja ke pasar tidak selalu membeli bahan pokok, ada juga barang non-bahan pokok seperti buku, seragam dan lainnnya karena sekarang sudah masuk tahun ajaran baru.
Baca juga: Satgas sebut belum ada warga Sukabumi tertular COVID-19 varian Delta
Baca juga: Bayi baru lahir meninggal akibat terpapar COVID-19 di Sukabumi
Baca juga: Sepekan 75 pasien COVID-19 di Sukabumi meninggal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021