Cimahi, 9/12 (ANTARA) - Sebanyak 44 orang warga Kota Cimahi, Jabar, mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) yang digelar oleh Satpol PP Kota Cimahi di Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis.
Mereka yang diwajibkan mengikuti sidang itu karena terjaring operasi yustisi yang digelar oleh Satpol PP Kota Cimahi pada Rabu (8/12) malam di RW 14, Kelurahan Cigugur Tengah, kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Cimahi, Uus Supriyadi saat dihubungi wartawan, Kamis.
Menurutnya, jumlah warga yang terjaring operasi yustisi sebanyak 89 orang yang terdiri dari 30 warga pendatang, 5 penduduk yang habis masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP)nya, ditambah 9 pedagang kaki lima yang terjaring operasi di daerah PLN Cisangkan, Kota Cimahi.
Dikatakannya, sebanyak 45 warga pendatang lainnya yang seharusnya mengikuti sidang tipiring malah tidak datang. Ketidakhadiran mereka dalam sidang tipiring yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Cigugur Tengah itu karena tidak bisa mengajukan izin kerja ke perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kalau berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari petugas RW setempat,alasan mereka tidak mengikuti sidang karena tidak bisa mengajukan izin dispensasi dari tempat kerja mereka. Padahal, kami telah mengimbau, apabila tidak bisa mengikuti sidang, maka dapat diwakilkan. Meski begitu, bagi para pendatang yang terjaring operasi dan tidak mengikuti sidang, tetap akan diajukan melalui sidang tipiring lainnya dan akan dikenakan denda," kata Uus.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah meminta kepada pengurus RT dan RW setempat agar mengimbau kepada warga pendatang agar segera melengkapi dokumennya dengan Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) dan KTP bagi warga Cimahi.
Bagi warga pendatang, diberi kesempatan dua minggu untuk segera menyelesaikan dokumennya.
"Kita berlakukan aturan itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4/2010 tentang penyelenggaraan Administrasi dan Retribusi Kependudukan. Kami pun akan terus menegakkan Perda Nomor 4/2004 tentang Tertib Usaha bagi para pedagang," tandasnya.
Menurut salah seorang warga pendatang Iman Hermawan (38) mengatakan, dirinya tidak merasa keberatan dengan keharusan membuat Kipem. Hanya saja, ia belum mempunyai waktu khusus untuk menyelesaikan dokumen tersebut lantaran setiap hari harus bekerja.
"Memang identitas itu sangat diperlukan dan saya pun tidak mempermasalahkannya. Hanya saja, karena pulang dari tempat kerja sekitar pukul 23.00 WIB, dan harus masuk kerja lagi sekitar pukul 08.00 WIB jadi belum sempat dibuat. Sedangkan kalau libur kerja, saya pulang kampung ke Cililin, Kabupaten Bandung Barat," paparnya.
Sedangkan seorang PKL bernama Cecep Ardiansyah (28) beralasan ia berjualan di trotoar itu lantaran tidak mempunyai modal jika harus berjualan di tempat yang disediakan pemerintah.
"Baru satu minggu saya berjualan buku dan komik di sekitar PLN Cisangkan. Sebelumnya, saya berjualan di tempat lain dan belum pernah terjaring razia PKL," katanya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Mereka yang diwajibkan mengikuti sidang itu karena terjaring operasi yustisi yang digelar oleh Satpol PP Kota Cimahi pada Rabu (8/12) malam di RW 14, Kelurahan Cigugur Tengah, kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Cimahi, Uus Supriyadi saat dihubungi wartawan, Kamis.
Menurutnya, jumlah warga yang terjaring operasi yustisi sebanyak 89 orang yang terdiri dari 30 warga pendatang, 5 penduduk yang habis masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP)nya, ditambah 9 pedagang kaki lima yang terjaring operasi di daerah PLN Cisangkan, Kota Cimahi.
Dikatakannya, sebanyak 45 warga pendatang lainnya yang seharusnya mengikuti sidang tipiring malah tidak datang. Ketidakhadiran mereka dalam sidang tipiring yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Cigugur Tengah itu karena tidak bisa mengajukan izin kerja ke perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kalau berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari petugas RW setempat,alasan mereka tidak mengikuti sidang karena tidak bisa mengajukan izin dispensasi dari tempat kerja mereka. Padahal, kami telah mengimbau, apabila tidak bisa mengikuti sidang, maka dapat diwakilkan. Meski begitu, bagi para pendatang yang terjaring operasi dan tidak mengikuti sidang, tetap akan diajukan melalui sidang tipiring lainnya dan akan dikenakan denda," kata Uus.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah meminta kepada pengurus RT dan RW setempat agar mengimbau kepada warga pendatang agar segera melengkapi dokumennya dengan Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) dan KTP bagi warga Cimahi.
Bagi warga pendatang, diberi kesempatan dua minggu untuk segera menyelesaikan dokumennya.
"Kita berlakukan aturan itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4/2010 tentang penyelenggaraan Administrasi dan Retribusi Kependudukan. Kami pun akan terus menegakkan Perda Nomor 4/2004 tentang Tertib Usaha bagi para pedagang," tandasnya.
Menurut salah seorang warga pendatang Iman Hermawan (38) mengatakan, dirinya tidak merasa keberatan dengan keharusan membuat Kipem. Hanya saja, ia belum mempunyai waktu khusus untuk menyelesaikan dokumen tersebut lantaran setiap hari harus bekerja.
"Memang identitas itu sangat diperlukan dan saya pun tidak mempermasalahkannya. Hanya saja, karena pulang dari tempat kerja sekitar pukul 23.00 WIB, dan harus masuk kerja lagi sekitar pukul 08.00 WIB jadi belum sempat dibuat. Sedangkan kalau libur kerja, saya pulang kampung ke Cililin, Kabupaten Bandung Barat," paparnya.
Sedangkan seorang PKL bernama Cecep Ardiansyah (28) beralasan ia berjualan di trotoar itu lantaran tidak mempunyai modal jika harus berjualan di tempat yang disediakan pemerintah.
"Baru satu minggu saya berjualan buku dan komik di sekitar PLN Cisangkan. Sebelumnya, saya berjualan di tempat lain dan belum pernah terjaring razia PKL," katanya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010