Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mencatat selama PPKM darurat telah menyidangkan 94 kasus pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) dan berhasil mengumpulkan denda hingga Rp47,2 juta yang akan diserahkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar di Cianjur, Selasa, menyebutkan mereka yang melanggar terdiri atas empat perusahaan besar, yakni PT Pou Yuen, Ramayana, BNI, dan Garmen PT TEI, sedangkan sisanya merupakan pemilik toko dan warung makan.
"Selama PPKM darurat sudah empat perusahaan dan sisanya pedagang pribadi yang disidangkan dengan vonis denda mulai dari puluhan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah dengan total 94 kasus pelanggaran," katanya.
Sebagian besar pelanggar diberikan batas waktu untuk pikir-pikir membayar denda yang dijatuhkan atau kurungan badan 2 hari. Namun, sebagian besar membayar denda dan tidak ada yang memilih kurungan badan.
Sementara itu, Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi menyebutkan total pelanggar sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp47,2 juta dengan perincian denda jutaan rupiah terhadap pengelola pabrik atau pihak perusahaan dan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu terhadap pemilik toko atau warung makan.
"Denda terhadap pelanggar bervariatif tidak sama, untuk perusahaan ada yang Rp10 juta, ada yang Rp8 juta, sedangkan untuk pelaku usaha kecil ada yang Rp50 ribu sampai Rp250 ribu," katanya.
Uang denda yang terkumpul, kata dia, akan diserahkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat dan akan digunakan kembali untuk sosialisasi penanganan COVID-19 di berbagai wilayah di Jabar, termasuk di Cianjur.
Ia mengimbau masyarakat, termasuk pengelola pabrik, untuk tetap menerapkan prokes ketat karena ini demi kepentingan dan kesehatan bersama.
"Upaya perang terhadap virus corona dapat maksimal sehingga Cianjur terbebas dari COVID-19," katanya.
Baca juga: Langgar PPKM, PN Cianjur putuskan PT Pou Yuen didenda Rp10 juta
Baca juga: Abaikan PPKM Darurat, dua perusahaan di Cianjur terancam sanksi
Baca juga: Puluhan pengendara di Cianjur diputar balik karena langgar prokes
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar di Cianjur, Selasa, menyebutkan mereka yang melanggar terdiri atas empat perusahaan besar, yakni PT Pou Yuen, Ramayana, BNI, dan Garmen PT TEI, sedangkan sisanya merupakan pemilik toko dan warung makan.
"Selama PPKM darurat sudah empat perusahaan dan sisanya pedagang pribadi yang disidangkan dengan vonis denda mulai dari puluhan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah dengan total 94 kasus pelanggaran," katanya.
Sebagian besar pelanggar diberikan batas waktu untuk pikir-pikir membayar denda yang dijatuhkan atau kurungan badan 2 hari. Namun, sebagian besar membayar denda dan tidak ada yang memilih kurungan badan.
Sementara itu, Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi menyebutkan total pelanggar sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp47,2 juta dengan perincian denda jutaan rupiah terhadap pengelola pabrik atau pihak perusahaan dan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu terhadap pemilik toko atau warung makan.
"Denda terhadap pelanggar bervariatif tidak sama, untuk perusahaan ada yang Rp10 juta, ada yang Rp8 juta, sedangkan untuk pelaku usaha kecil ada yang Rp50 ribu sampai Rp250 ribu," katanya.
Uang denda yang terkumpul, kata dia, akan diserahkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat dan akan digunakan kembali untuk sosialisasi penanganan COVID-19 di berbagai wilayah di Jabar, termasuk di Cianjur.
Ia mengimbau masyarakat, termasuk pengelola pabrik, untuk tetap menerapkan prokes ketat karena ini demi kepentingan dan kesehatan bersama.
"Upaya perang terhadap virus corona dapat maksimal sehingga Cianjur terbebas dari COVID-19," katanya.
Baca juga: Langgar PPKM, PN Cianjur putuskan PT Pou Yuen didenda Rp10 juta
Baca juga: Abaikan PPKM Darurat, dua perusahaan di Cianjur terancam sanksi
Baca juga: Puluhan pengendara di Cianjur diputar balik karena langgar prokes
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021