Dua jalan di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup pada siang dan malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kasatlantas Polres setempat AKP Rizky Adi Saputro di Karawang, Selasa, mengatakan selama PPKM Darurat pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas dan menutup dua jalan di wilayah perkotaan.
Dua jalan yang ditutup itu adalah Jalan Raya Tuparev dan Jalan Raya Ahmad Yani yang merupakan jalur pertokoan dan pusat bisnis di Karawang.
Setiap hari selama PPKM Darurat, dua jalan itu ditutup pada siang dan malam hari.
Untuk penutupan jalan pada waktu siang dilakukan pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Kemudian ditutup lagi pada malam hari pada pukul 20.00-4.00 WIB.
Ia menyampaikan, penutupan jalan di wilayah perkotaan Karawang tersebut dilakukan sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat dalam penegakan PPKM Darurat.
Diharapkan dengan penutupan jalan tersebut bisa mengurangi aktivitas atau mobilitas masyarakat selama dua pekan ke depan selama PPKM Darurat.
Baca juga: Polres Karawang siapkan sanksi pidana bagi pelanggar PPKM Darurat
Baca juga: Bupati Karawang berkeliling gunakan mobil bak terbuka umumkan PPKM
Baca juga: Kematian pasien COVID-19 di Karawang bertambah jadi 1.018
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kasatlantas Polres setempat AKP Rizky Adi Saputro di Karawang, Selasa, mengatakan selama PPKM Darurat pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas dan menutup dua jalan di wilayah perkotaan.
Dua jalan yang ditutup itu adalah Jalan Raya Tuparev dan Jalan Raya Ahmad Yani yang merupakan jalur pertokoan dan pusat bisnis di Karawang.
Setiap hari selama PPKM Darurat, dua jalan itu ditutup pada siang dan malam hari.
Untuk penutupan jalan pada waktu siang dilakukan pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Kemudian ditutup lagi pada malam hari pada pukul 20.00-4.00 WIB.
Ia menyampaikan, penutupan jalan di wilayah perkotaan Karawang tersebut dilakukan sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat dalam penegakan PPKM Darurat.
Diharapkan dengan penutupan jalan tersebut bisa mengurangi aktivitas atau mobilitas masyarakat selama dua pekan ke depan selama PPKM Darurat.
Baca juga: Polres Karawang siapkan sanksi pidana bagi pelanggar PPKM Darurat
Baca juga: Bupati Karawang berkeliling gunakan mobil bak terbuka umumkan PPKM
Baca juga: Kematian pasien COVID-19 di Karawang bertambah jadi 1.018
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021