Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menjamin ketersediaan dan pasokan pangan khususnya di pasar tradisional selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari hasil pantauan dan pengawasan langsung di pasar tradisional, sejak diterapkannya PPKM Darurat, persediaan dan pasokan pangan mencukupi serta lancar atau tidak terpengaruh," kata Kasi Pengawasan Barang Strategis Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Diskopdagrin) Kota Sukabumi Moch Rifki, di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, sejak PPKM Darurat diterapkan tidak ada kepanikan warga seperti melakukan aksi borong bahan pangan, dan aktivitas di pasar tradisional pun normal, bahkan cenderung turun karena ada aturan pembatasan aktivitas tersebut dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Apalagi, pasar tradisional merupakan salah satu titik rawan penyebaran virus mematikan ini, karena merupakan lokasi pertemuan warga dari berbagai daerah untuk melakukan transaksi jual beli serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, katanya lagi.
Selain itu, dalam aturan PPKM Darurat untuk aktivitas terkait pengadaan pangan masih bisa dilakukan secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, sehingga kemungkinan persediaan dan pasokan pangan di pasar tradisional tidak terlalu berpengaruh, hanya mungkin kegiatan transaksi jual beli menurun sebab banyak warga yang memilih diam di rumah.
"Kami pun mengimbau kepada pedagang saat melayani konsumennya agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau membilasnya dengan hand sanitizer serta menghindari kegiatan yang bisa menyebabkan kerumunan. Di titik pasar pun kami telah memasang tempat cuci tangan dan spanduk terkait penerapan protokol kesehatan," katanya pula.
Rifki mengatakan pula di hari ketiga diterapkannya PPKM Darurat, harga kebutuhan pokok masyarakat relatif normal, hanya beberapa komoditas yang harganya berubah. Seperti harga cabai merah besar TW naik dari Rp26 ribu menjadi Rp28 ribu setiap kilogramnya, dan untuk bawang bombay turun dari Rp24 ribu menjadi Rp22 ribu/kg.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat bisa dijerat dengan sejumlah sanksi
Baca juga: 16 warga Sukabumi meninggal dunia akibat COVID-19
Baca juga: Kematian warga akibat COVID-19 di Sukabumi tembus 306 kasus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dari hasil pantauan dan pengawasan langsung di pasar tradisional, sejak diterapkannya PPKM Darurat, persediaan dan pasokan pangan mencukupi serta lancar atau tidak terpengaruh," kata Kasi Pengawasan Barang Strategis Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Diskopdagrin) Kota Sukabumi Moch Rifki, di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, sejak PPKM Darurat diterapkan tidak ada kepanikan warga seperti melakukan aksi borong bahan pangan, dan aktivitas di pasar tradisional pun normal, bahkan cenderung turun karena ada aturan pembatasan aktivitas tersebut dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Apalagi, pasar tradisional merupakan salah satu titik rawan penyebaran virus mematikan ini, karena merupakan lokasi pertemuan warga dari berbagai daerah untuk melakukan transaksi jual beli serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, katanya lagi.
Selain itu, dalam aturan PPKM Darurat untuk aktivitas terkait pengadaan pangan masih bisa dilakukan secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, sehingga kemungkinan persediaan dan pasokan pangan di pasar tradisional tidak terlalu berpengaruh, hanya mungkin kegiatan transaksi jual beli menurun sebab banyak warga yang memilih diam di rumah.
"Kami pun mengimbau kepada pedagang saat melayani konsumennya agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau membilasnya dengan hand sanitizer serta menghindari kegiatan yang bisa menyebabkan kerumunan. Di titik pasar pun kami telah memasang tempat cuci tangan dan spanduk terkait penerapan protokol kesehatan," katanya pula.
Rifki mengatakan pula di hari ketiga diterapkannya PPKM Darurat, harga kebutuhan pokok masyarakat relatif normal, hanya beberapa komoditas yang harganya berubah. Seperti harga cabai merah besar TW naik dari Rp26 ribu menjadi Rp28 ribu setiap kilogramnya, dan untuk bawang bombay turun dari Rp24 ribu menjadi Rp22 ribu/kg.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat bisa dijerat dengan sejumlah sanksi
Baca juga: 16 warga Sukabumi meninggal dunia akibat COVID-19
Baca juga: Kematian warga akibat COVID-19 di Sukabumi tembus 306 kasus
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021