PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun membatalkan 12 perjalanan KA selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk mendukung pemerintah menekan penyebaran COVID-19.
"Pada masa PPKM darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional KA. Hal ini ditujukan mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan KA di berbagai wilayah," ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Sabtu.
Menurut dia, pembatalan perjalanan KA tersebut berlaku mulai 5 Juli 2021. Dari 12 perjalanan KA yang dibatalkan tersebut, sembilan KA merupakan KA relasi jarak jauh dan tiga lainnya KA lokal.
KA jarak jauh yang dibatalkan keberangkatannya dari maupun melintas Daop 7 Madiun pada masa PPKM darurat adalah KA Singasari relasi Blitar-Pasarsenen (PP), KA Bangunkarta relasi Jombang-Pasarsenen (PP), KA Brawijaya relasi Malang-Gambir (PP), dan KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng-Bandung (PP).
Kemudian, KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto (PP), KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta (PP), KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong (PP), dan KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya-Jember (PP).
Sedangkan, KA lokal yang batal adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar (PP), KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya Kota (PP), dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono (PP).
Ixfan menambahkan bagi masyarakat yang telah membeli tiket KA-KA tersebut akan dihubungi oleh contact center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.
Pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Perjalanan 10 KA jarak jauh dibatalkan termasuk Argo Cheribon
Baca juga: Ini persyaratan naik kereta api selama masa PPKM Darurat
Baca juga: KAI patuhi ketentuan pemerintah saat PPKM Darurat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pada masa PPKM darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional KA. Hal ini ditujukan mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan KA di berbagai wilayah," ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Sabtu.
Menurut dia, pembatalan perjalanan KA tersebut berlaku mulai 5 Juli 2021. Dari 12 perjalanan KA yang dibatalkan tersebut, sembilan KA merupakan KA relasi jarak jauh dan tiga lainnya KA lokal.
KA jarak jauh yang dibatalkan keberangkatannya dari maupun melintas Daop 7 Madiun pada masa PPKM darurat adalah KA Singasari relasi Blitar-Pasarsenen (PP), KA Bangunkarta relasi Jombang-Pasarsenen (PP), KA Brawijaya relasi Malang-Gambir (PP), dan KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng-Bandung (PP).
Kemudian, KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto (PP), KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta (PP), KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong (PP), dan KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya-Jember (PP).
Sedangkan, KA lokal yang batal adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar (PP), KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya Kota (PP), dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono (PP).
Ixfan menambahkan bagi masyarakat yang telah membeli tiket KA-KA tersebut akan dihubungi oleh contact center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.
Pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Perjalanan 10 KA jarak jauh dibatalkan termasuk Argo Cheribon
Baca juga: Ini persyaratan naik kereta api selama masa PPKM Darurat
Baca juga: KAI patuhi ketentuan pemerintah saat PPKM Darurat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021