Puluhan kendaraan terpaksa diputar balik saat melintas di pos pemeriksaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Sudah puluhan kendaraan yang kami kategorikan pengendara non-esensial terpaksa kami putar balik," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Sabtu.

Hendra mengatakan operasi pembatasan mobilitas di masa PPKM Darurat dimulai sejak dini hari tadi pukul 00.00 WIB melibatkan petugas gabungan dari kepolisian, prajurit TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

Petugas melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di posko penyekatan Kecamatan Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan mendapati puluhan kendaraan yang hendak masuk serta keluar wilayah tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat.

"Kami terpaksa melakukan penindakan, namun tetap melalui pendekatan simpatik dan humanis, sekaligus melakukan edukasi dan sosialisasi ke warga," ucap-nya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan meninjau pos pemeriksaan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi di hari pertama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7) pukul 00.30 WIB. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Selain di Kedungwaringin, kata Hendra, petugas juga melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro Tambun Selatan yang berbatasan dengan Kota Bekasi. Sejumlah pengendara diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kependudukan-nya.

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan hasil tes usap diminta untuk memutar balik. Pemberlakuan yang sama juga dilakukan terhadap warga yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal.

"Pemeriksaan di titik pemeriksaan ini kita lakukan selama 24 jam penuh, namun kami juga tidak memaksakan, apabila antrean sudah panjang maka segera melakukan diskresi agar tidak muncul kerumunan untuk menghindari klaster baru," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan kegiatan ini dalam rangka membatasi dan mempersempit ruang gerak atau mobilitas warga.

"Jadi kita tanya masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak tidak pergi kemana-mana jadi di rumah saja," katanya.

Warga yang memiliki kepentingan mendesak tetap diperbolehkan melintas masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Bekasi. "Misalnya, ke apotek, pulang kerja, atau ada keperluan mendesak," kata dia.

Baca juga: Polres Bekasi gelar apel pasukan menjelang PPKM darurat

Baca juga: Akses masuk Bekasi diperketat menjelang PPKM Darurat

Baca juga: Pemkab Bekasi ikuti kebijakan pusat terapkan PPKM Darurat

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021