Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 sampai 20 Juli 2021 guna menekan lonjakan kasus COVID-19.
"Tentu kita akan ikuti aturan pusat untuk menerapkan PPKM Darurat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan bahwa aturan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi sedang disusun dan akan segera diterbitkan.
"Aturan tertulisnya sedang diproses. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) dan SE (Surat Edaran) Bupati Bekasi," katanya.
Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, ia menjelaskan, PPKM Darurat mencakup pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
Menurut ketentuan, pekerja di sektor esensial seperti kesehatan, logistik, pangan, keuangan, serta teknologi informasi dan komunikasi hanya 50 persen yang boleh bekerja di kantor dan sisanya harus bekerja dari rumah.
"Sedangkan non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH (Work From Home). Belajar mengajar di satuan pendidikan juga seluruhnya online (daring)," kata Alamsyah.
Selama PPKM Darurat seluruh pusat perbelanjaan dan perdagangan, tempat ibadah, tempat wisata, dan fasilitas umum lain harus ditutup dan kegiatan sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan.
Di samping itu, pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, penumpang sarana transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan, dan pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil pemeriksaan COVID-19.
Resepsi pernikahan boleh dilaksanakan selama PPKM namun hadirin dibatasi maksimal 30 orang dari kapasitas ruang dan protokol kesehatan wajib dilaksanakan.
Alamsyah menjelaskan pula bahwa pemerintah melanjutkan upaya untuk menekan penularan virus corona dengan mengintensifkan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus; melaksanakan vaksinasi massal; melakukan penyemprotan disinfektan di area dengan risiko penularan tinggi; meningkatkan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan; serta menggiatkan operasi penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: 200 nakes ditugaskan di RS Darurat Asrama Haji Bekasi
Baca juga: Asrama Haji Bekasi siap dijadikan RS Darurat COVID-19
Baca juga: Stadion Patriot Bekasi difungsikan rawat pasien COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tentu kita akan ikuti aturan pusat untuk menerapkan PPKM Darurat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan bahwa aturan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi sedang disusun dan akan segera diterbitkan.
"Aturan tertulisnya sedang diproses. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) dan SE (Surat Edaran) Bupati Bekasi," katanya.
Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, ia menjelaskan, PPKM Darurat mencakup pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
Menurut ketentuan, pekerja di sektor esensial seperti kesehatan, logistik, pangan, keuangan, serta teknologi informasi dan komunikasi hanya 50 persen yang boleh bekerja di kantor dan sisanya harus bekerja dari rumah.
"Sedangkan non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH (Work From Home). Belajar mengajar di satuan pendidikan juga seluruhnya online (daring)," kata Alamsyah.
Selama PPKM Darurat seluruh pusat perbelanjaan dan perdagangan, tempat ibadah, tempat wisata, dan fasilitas umum lain harus ditutup dan kegiatan sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan.
Di samping itu, pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, penumpang sarana transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan, dan pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil pemeriksaan COVID-19.
Resepsi pernikahan boleh dilaksanakan selama PPKM namun hadirin dibatasi maksimal 30 orang dari kapasitas ruang dan protokol kesehatan wajib dilaksanakan.
Alamsyah menjelaskan pula bahwa pemerintah melanjutkan upaya untuk menekan penularan virus corona dengan mengintensifkan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus; melaksanakan vaksinasi massal; melakukan penyemprotan disinfektan di area dengan risiko penularan tinggi; meningkatkan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan; serta menggiatkan operasi penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: 200 nakes ditugaskan di RS Darurat Asrama Haji Bekasi
Baca juga: Asrama Haji Bekasi siap dijadikan RS Darurat COVID-19
Baca juga: Stadion Patriot Bekasi difungsikan rawat pasien COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021