Cimahi, 19/11 (ANTARA) - Pansus XII DPRD Kota Cimahi memastikan dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi, pihaknya akan mengakomodir burung walet dan sumber mineral bukan logam sebagai objek pajak, meski potensi keduanya masih minim.

Alasan dimasukkan waletdan mineral sebagai bagian dari 11 sumber pajak yang bisa diambil oleh Pemkot Cimahi, karena keduanya masih memungkinkan untuk dikembangkan di Kota Cimahi, kata Ketua Pansus XII Yahya Abdul Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat.

Menurut Yahya, sifat dari perda (peraturan daerah) tidak hanya akan diberlakukan untuk saat ini tapi juga untuk beberapa tahun kedepan.

"Memang di Cimahi orang yang berkecimpung di bisnis burung walet tidaklah banyak seperti di daerah lain. Akan tetapi, kita yakin bisnis ini di Cimahi bisa dan sangat mungkin untuk dikembangkan. Makanya, kita harus mengantisipasi perangkat hukumnya dari mulai saat ini. Karena muara dari pembuatan perda ini adanya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Yahya.
Dijelaskannya, pihaknya berharap agar PAD Kota Cimahi mengalami peningkatan signifikan. Hal itu mengingat, telah dilimpahkannya amanat pengelolaan beberapa jenis pajak dari pusat dan provinsi langsung kepada kota/kabupaten sesuai UU Nomor 28/2009.

Untuk pengaturannya, kini Pansus XII tengah membahas perda usulan eksekutif yang ditargetkan bisa selesai untuk selanjutnya dibahas Badan Musyawarah bulan ini juga.

"Pembahasan raperda terkait usulan eksekutif tentang UU baru 28/2009. Pajak yang dulunya dikelola pemerintah pusat provinsi sekarang dilimpahkan pada daerah. Dan tentu saja di daerah, menanggapi dengan cepat dengan segera dibuatkan perda," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada 11 pajak yang dilimpahkan pengelolaannya ke Kota Cimahi, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, sumber mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB pedesaan dan perkotaan dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Suryadi mengatakan, jika pihaknya siap menggenjot PAD Kota Cimahi 2010 dengan mengajukan Perda 11 Pajak dan Retribusi. Sejak tahun 2002, pihaknya terus melakukan inovasi guna meningkatkan PAD. Sumber pendapatan berasal dari pajak asalnya hanya enam jenis. Saat ini sudah mencapai delapan jenis pajak dan 2013 diperkirakan akan menjadi 11 sumber pajak.

"Oleh karenanya saat ini kita tengah mempersiapkan bahan untuk diajukan ke dewan lewat Perda 11 pajak. Isi dari Perda tersebut akan mengatur sumber pajak yang belum sempat diberdayakan seperti pajak restoran, tata boga dan catering," kata Suryadi.

Selain itu, pihaknya pun tengah melakukan uji potensi terhadap sejumlah calon objek pajak. Disamping itu,pihaknya pun akan memaksimalkan pemungutan pajak dengan menggunakan pajak daring.***2***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010