Bandung, 16/11 (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat, mengusulkan agar masalah absensi atau kehadiran anggota dewan dimasukkan dalam kode etik DPRD Jawa Barat.

Ketua BK DPRD Jawa Barat Maman Yudia, Selasa, di Bandung, mengatakan, selama ini masalah absensi anggota dewan belum memiliki payung hukum yang jelas dan mengantisipasi anggopta dewan yang mangkir dari tugasnya.

"Selama ini payung hukum tentang absensi anggota dewan tidak jelas makanya saya mengusulkan agar absensi dewan itu dimasukkan dalam kode etik," kata Maman Yudia usai menerima kunjungan kerja dari Pansus Kode Etik DPRD Provinsi Banten, di ruang Bamus DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No22 Bandung.

Ia menambahkan, usulan dimasukannya absensi anggota dewan dalam kode etik juga dilakukan untuk meningkatkan pencitraan seorang anggota dewan.

Menurutnya, masalah ketidakhadiran anggota dewan itu bisa dikategorikan sebagai sikap dan hak politik serta bukan termasuk dalam pelanggaran etika.

Ia menambahkan, kode etik anggota dewan tidak berdiri sendiri melainkan menyatu dengan Peraturan Daerah No1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Jawa Barat.

"Perlu ada revisi sesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang. Selama ini kode etik menyatu dengan tatib DPRD di dalam pasal 56, 57 dan 58 tentang citra dan kredibilitas anggota DPRD," katanya.

Pihaknya mengingkan agar kode etik anggota dewan terpisah dengan tata tertib yang sudah ada selama ini.

"Meskipun penyesuaian kode etik belum ada atau masih menyatu dengan tatib, hal ini tidak menggangu terhadap kinerja dewan karena kode etik itu sendiri bagian dari tata tertib," kata Maman.

Dalam pertemuan antara BK DPRD Jawa Barat dengan Pansus Kode Etik DPRD Provinsi Banten, dibicarakan beberapa hal seperti masalah kehadiran, budaya serta moral anggota dewan, sanksi dan ranah kewenangan.

"Tadi kita membahas beberapa hal seperti kehadiran dan ranah kewenangan seperti jika ada anggota dewan yang berijazah palsu. Untuk masalah ijazah palsu, BK tidak akan memberikan sanksi kepada anggota dewan yang berijazah palsu jika hal itu belum terbukti sah secara hukum," katanya.***1***


Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010