Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menutup semua objek wisata yang ada di wilayahnya untuk menghindari kerumunan orang di tengah terjadinya lonjakan penyebaran wabah COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Ahad, mengatakan penutupan seluruh tempat wisata termasuk wisata religi sesuai Surat Edaran Bupati Garut tentang pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
"Semua tempat wisata (ditutup), kita sudah bentuk tim untuk pengawasan," kata Budi Gan Gan.
Ia mengatakan Kabupaten Garut memiliki banyak tempat wisata yang seringkali ramai dikunjungi wisatawan saat libur maupun momentum tertentu.
Termasuk wisata religi, kata dia, ditutup karena selalu ramai oleh pengunjung seperti Makam Godog, Makam Syeh Jafar Sidik di Cibiuk, Eyang Papak di Wanaraja, Makam Cipancar di Limbangan, dan Kampung Pulo di Situ Cangkuang.
Penutupan tempat wisata itu, kata dia, mulai berlaku 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan, berikut mendapatkan pengawasan ketat oleh petugas dari Disparbud Garut.
"Kita sudah bentuk tim, Kabid dan Kasie melakukan pengawasan, semua disebar," katanya.
Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh tempat wisata untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Garut sebelum diberlakukan penutupan.
"Pejabat struktural untuk melaksanakan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Garut," katanya.
Sementara itu, objek wisata yang sudah mulai menaati Surat Edaran Bupati Garut yakni kawasan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan terhitung 27 Juni 2021 sampai batas tidak ditentukan.
"Ditutup per hari ini tanggal 27 (Juni) sampai batas waktu yang belum ditentukan, nanti kita 'update' perkembangannya," kata Direktur PT Asri Indah Lestari atau pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, Tri Persada.
Ia menyampaikan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah dalam ikut serta mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut.
Selama ini, lanjut dia, kawasan wisata di Gunung Papandayan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah agar pengunjung maupun pengelola aman dari penularan COVID-19.
"Kami dari pihak pengelola tetap menerapkan prokes sebagaimana yang telah ditetapkan Satgas COVID-19," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut tutup objek wisata di zona merah penyebaran COVID-19
Baca juga: Bupati Garut pastikan stok tabung oksigen terpenuhi untuk pasien COVID-19
Baca juga: Pemprov Jabar berlakukan pola hulu-hilir atasi lonjakan pasien COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Ahad, mengatakan penutupan seluruh tempat wisata termasuk wisata religi sesuai Surat Edaran Bupati Garut tentang pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.
"Semua tempat wisata (ditutup), kita sudah bentuk tim untuk pengawasan," kata Budi Gan Gan.
Ia mengatakan Kabupaten Garut memiliki banyak tempat wisata yang seringkali ramai dikunjungi wisatawan saat libur maupun momentum tertentu.
Termasuk wisata religi, kata dia, ditutup karena selalu ramai oleh pengunjung seperti Makam Godog, Makam Syeh Jafar Sidik di Cibiuk, Eyang Papak di Wanaraja, Makam Cipancar di Limbangan, dan Kampung Pulo di Situ Cangkuang.
Penutupan tempat wisata itu, kata dia, mulai berlaku 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan, berikut mendapatkan pengawasan ketat oleh petugas dari Disparbud Garut.
"Kita sudah bentuk tim, Kabid dan Kasie melakukan pengawasan, semua disebar," katanya.
Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh tempat wisata untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Garut sebelum diberlakukan penutupan.
"Pejabat struktural untuk melaksanakan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Garut," katanya.
Sementara itu, objek wisata yang sudah mulai menaati Surat Edaran Bupati Garut yakni kawasan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan terhitung 27 Juni 2021 sampai batas tidak ditentukan.
"Ditutup per hari ini tanggal 27 (Juni) sampai batas waktu yang belum ditentukan, nanti kita 'update' perkembangannya," kata Direktur PT Asri Indah Lestari atau pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, Tri Persada.
Ia menyampaikan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah dalam ikut serta mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut.
Selama ini, lanjut dia, kawasan wisata di Gunung Papandayan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah agar pengunjung maupun pengelola aman dari penularan COVID-19.
"Kami dari pihak pengelola tetap menerapkan prokes sebagaimana yang telah ditetapkan Satgas COVID-19," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut tutup objek wisata di zona merah penyebaran COVID-19
Baca juga: Bupati Garut pastikan stok tabung oksigen terpenuhi untuk pasien COVID-19
Baca juga: Pemprov Jabar berlakukan pola hulu-hilir atasi lonjakan pasien COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021