Juru Bicara Satuan Tugas Penangangan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi hoaks dan provokatif baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.
"Berikan informasi yang benar sehingga masyarakat tercerahkan," kata Dadang Wihana di Depok, Sabtu.
Dadang mengatakan Pemerintah Kota Depok bersama TNI, Polri dan Forum Komunikasi pimpinan daerah senantiasa menyerukan kepada seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan dan kami akan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat tajam saat ini," katanya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.
Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.
Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan secara cepat, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas dan Satgas Kecamatan/Kelurahan, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas COVID-19 Kecamatan.
Untuk layanan ambulance, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulance Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Ambulance PMI Kota Depok.
Baca juga: PDAM Depok perluas jaringan layanan distribusi air bersih
Baca juga: Wali Kota Depok batasi aktivitas warga pada malam hari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Berikan informasi yang benar sehingga masyarakat tercerahkan," kata Dadang Wihana di Depok, Sabtu.
Dadang mengatakan Pemerintah Kota Depok bersama TNI, Polri dan Forum Komunikasi pimpinan daerah senantiasa menyerukan kepada seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan dan kami akan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
"Langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat tajam saat ini," katanya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.
Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.
Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan secara cepat, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas dan Satgas Kecamatan/Kelurahan, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas COVID-19 Kecamatan.
Untuk layanan ambulance, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulance Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Ambulance PMI Kota Depok.
Baca juga: PDAM Depok perluas jaringan layanan distribusi air bersih
Baca juga: Wali Kota Depok batasi aktivitas warga pada malam hari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021