Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk menggelar Shalat Idul Adha di rumah jika tempat tinggalnya berada di zona merah atau zona tak terkendali guna menghindari diri dari potensi penularan COVID-19.
"Shalat Idul Adha sebaiknya di rumah jika terdapat pada zona yang tak terkendali atau zona merah," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Imbauan MUI ini senafas dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama soal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi, yang salah satu poinnya mengatur pelaksanaan shalat berjamaah di wilayah berzona merah ditiadakan.
Amirsyah mengatakan imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Kendati demikian, bagi mereka yang berada di zona terkendali (hijau/kuning) maka pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di lapangan atau masjid wajib menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni menggunakan masker saat pelaksanaan, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Begitu pula dengan kapasitas masjid yang mesti diatur agar tak menimbulkan kerumunan.
"Zona hijau atau yang terkendali silakan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti pakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak aman," kata dia.
MUI juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat. Langkah itu diperlukan sebagai pengawasan penerapan Prokes serta pemetaan zonasi penularan COVID-19.
"Saya menyerukan pihak Satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan konsolidasi antara kecamatan, kelurahan, RT/RW sehingga kita berada di satu persepsi yang sama. Memantapkan pemahaman kita bagaimana menegakkan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Menag terbitkan edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah
Baca juga: Kemenag tegaskan panduan ibadah Ramadhan tak berlaku di zona oranye dan merah
Baca juga: Pemerintah terbitkan panduan aktivitas di rumah ibadah dimasa kenormalan baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Shalat Idul Adha sebaiknya di rumah jika terdapat pada zona yang tak terkendali atau zona merah," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Imbauan MUI ini senafas dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama soal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi, yang salah satu poinnya mengatur pelaksanaan shalat berjamaah di wilayah berzona merah ditiadakan.
Amirsyah mengatakan imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Kendati demikian, bagi mereka yang berada di zona terkendali (hijau/kuning) maka pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di lapangan atau masjid wajib menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni menggunakan masker saat pelaksanaan, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Begitu pula dengan kapasitas masjid yang mesti diatur agar tak menimbulkan kerumunan.
"Zona hijau atau yang terkendali silakan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti pakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak aman," kata dia.
MUI juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat. Langkah itu diperlukan sebagai pengawasan penerapan Prokes serta pemetaan zonasi penularan COVID-19.
"Saya menyerukan pihak Satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan konsolidasi antara kecamatan, kelurahan, RT/RW sehingga kita berada di satu persepsi yang sama. Memantapkan pemahaman kita bagaimana menegakkan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Menag terbitkan edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah
Baca juga: Kemenag tegaskan panduan ibadah Ramadhan tak berlaku di zona oranye dan merah
Baca juga: Pemerintah terbitkan panduan aktivitas di rumah ibadah dimasa kenormalan baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021